Arak Bali Dilegalkan, Masih Banyak Minuman Beralkohol Tradisional, dari Arak, Sopi hingga Ciu
Arak Bali akhirnya diakui sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali, khususnya terkait minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Arak Bali akhirnya diakui sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali, khususnya terkait minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.
Hal itu menyusul diterbitkannya Pergub Bali No 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali yang diumumkan kepada publik Bali, Rabu (5/2/2020).
Sebelum menjadi Pergub, wacana legalisasi arak Bali telah bergulir sejak tahun 2019 lalu.
“Yang bener aja, masak minum bir boleh, minum arak gak boleh. Yang punya kita tidak boleh dipakai, yang dari sana (luar) boleh dipakai. Cerita dari mana?” ujar Gubernur Koster ketika itu.
Ia berharap minuman tradisional Bali yang sudah menjadi branding Pulau Bali ini bisa tumbuh bersama dengan industrinya.
Kala itu Koster juga menyebutkan produsen arak Bali banyak jumlahnya yang berada di Kabupaten Karangasem dan Buleleng.
Menurutnya, mereka sangat terampil karena penyulingannya masih dilakukan dengan cara tradisional.
“Saya sudah perhatikan betul. Ini belum difasilitasi oleh pemerintah daerah, hasilnya cukup bagus. Sekarang per botol arak ilegal dijual Rp 100 ribu, kalau ini difasilitasi dengan teknologi pengolahan yang lebih bagus, saya kira kualitasnya akan lebih baik lagi,” imbuh koster ketika itu.
Adapun ruang lingkup Pergub ini, meliputi pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, Produk Artisanal dan Brem/Arak Bali untuk Upacara Keagamaan.
Brem/Arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah nantinya akan bertuliskan ”hanya untuk keperluan upacara keagamaan”.
Brem/Arak Bali itu dikemas dalam bentuk jeriken ukuran paling banyak satu liter serta pemberian label dan pengemasan dilakukan koperasi.
“Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai kewenangan,” kata Gubernur Koster saat mensosialisasikan Pergub tersebut di rumah jabatannya, Rabu (5/2/2020).
Pergub ini terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal; Bab I Ketentuan Umum (4 Pasal), Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2 Pasal), Bab III Kemitraan Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan Pengawasan (2 Pasal), Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan Penutup (1 Pasal).
Minuman Tradisional di Berbagai Daerah
Jepang punya sake. Korea Selatan punya soju, dan China punya baijiu.