Sabtu, 13 September 2025

Ini Alasan Ombudsman 'Sembuyikan' Identitas Pembuat Surat Pengaduan soal Kasus Penghinaan Risma

Ombudsman perwakilan Provinsi Jawa Timur menerima laporan terkait kasus ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang cacat hukum

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
Tangkap Layar Kompas TV
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Agus Widiyarta 

TRIBUNNEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Jawa Timur menerima laporan terkait kasus ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang cacat hukum.

Laporan berupa surat pengaduan ini diterima Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur Senin (3/2/2020) dari seorang warga.

Surat pengaduan tersebut juga tersebar lewat media sosial dan menjadi bahan perbincangan.

Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Agus Widiyarta membenarkan jika pihaknya menerima surat pengaduan tersebut.

"Yang melaporkan dari individu," katanya seperti dikutip Tribunnews dari channel YouTube KompasTV, Kamis (6/2/2020).

Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur memilih menyembunyikan identitas warga pembuat surat pengaduan ini.

Agus menjelaskan hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. 

"Jadi kode etik kita harus merahasiakan pelapor, menjaga identitas pelapor."

"Tapi kalau seandainya pelapor membuka identitasnya sendiri, ya monggo persilahan. Tapi Ombudsman akan merahasiakan," tutupnya. 

Diketahui, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Ombudsman dalam bekerja memiliki hak untuk menyembunyikan identitas pelapor.

Hal tersebut tertuang di pasal 24 ayat 2, yang berbunyi: 

"Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan"

Baca: Mantan Jubir Gus Dur Samakan Logika Risma dan Yasonna Laoly: Wajar Dikritik, Masyarakat Sudah Enek

Isi Surat Aduan

Kasus Ujaran Kebencian Tri Rismaharini Disebut Cacat Hukum, Ombudsman RI Berikan Penjelasan
Kasus Ujaran Kebencian Tri Rismaharini Disebut Cacat Hukum, Ombudsman RI Berikan Penjelasan (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Agus melanjutkan dalam pengaduannya, warga ini menyebut pemeriksaan dan penetapan tersangka Zikria Dzatil yang menghina Risma lewat media sosial Facebook tidak sesuai prosedur yang ada.

"Karena yang mengadu bukan Bu Risma sendiri, karena di dalam aturan disebutkan begitu."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan