Ini Alasan Ombudsman 'Sembuyikan' Identitas Pembuat Surat Pengaduan soal Kasus Penghinaan Risma
Ombudsman perwakilan Provinsi Jawa Timur menerima laporan terkait kasus ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang cacat hukum
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Jawa Timur menerima laporan terkait kasus ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang cacat hukum.
Laporan berupa surat pengaduan ini diterima Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur Senin (3/2/2020) dari seorang warga.
Surat pengaduan tersebut juga tersebar lewat media sosial dan menjadi bahan perbincangan.
Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Agus Widiyarta membenarkan jika pihaknya menerima surat pengaduan tersebut.
"Yang melaporkan dari individu," katanya seperti dikutip Tribunnews dari channel YouTube KompasTV, Kamis (6/2/2020).
Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur memilih menyembunyikan identitas warga pembuat surat pengaduan ini.
Agus menjelaskan hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi kode etik kita harus merahasiakan pelapor, menjaga identitas pelapor."
"Tapi kalau seandainya pelapor membuka identitasnya sendiri, ya monggo persilahan. Tapi Ombudsman akan merahasiakan," tutupnya.
Diketahui, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Ombudsman dalam bekerja memiliki hak untuk menyembunyikan identitas pelapor.
Hal tersebut tertuang di pasal 24 ayat 2, yang berbunyi:
"Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan"
Baca: Mantan Jubir Gus Dur Samakan Logika Risma dan Yasonna Laoly: Wajar Dikritik, Masyarakat Sudah Enek
Isi Surat Aduan

Agus melanjutkan dalam pengaduannya, warga ini menyebut pemeriksaan dan penetapan tersangka Zikria Dzatil yang menghina Risma lewat media sosial Facebook tidak sesuai prosedur yang ada.
"Karena yang mengadu bukan Bu Risma sendiri, karena di dalam aturan disebutkan begitu."