Ini Alasan Ombudsman 'Sembuyikan' Identitas Pembuat Surat Pengaduan soal Kasus Penghinaan Risma
Ombudsman perwakilan Provinsi Jawa Timur menerima laporan terkait kasus ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang cacat hukum
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Jawa Timur menerima laporan terkait kasus ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang cacat hukum.
Laporan berupa surat pengaduan ini diterima Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur Senin (3/2/2020) dari seorang warga.
Surat pengaduan tersebut juga tersebar lewat media sosial dan menjadi bahan perbincangan.
Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Agus Widiyarta membenarkan jika pihaknya menerima surat pengaduan tersebut.
"Yang melaporkan dari individu," katanya seperti dikutip Tribunnews dari channel YouTube KompasTV, Kamis (6/2/2020).
Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur memilih menyembunyikan identitas warga pembuat surat pengaduan ini.
Agus menjelaskan hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi kode etik kita harus merahasiakan pelapor, menjaga identitas pelapor."
"Tapi kalau seandainya pelapor membuka identitasnya sendiri, ya monggo persilahan. Tapi Ombudsman akan merahasiakan," tutupnya.
Diketahui, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Ombudsman dalam bekerja memiliki hak untuk menyembunyikan identitas pelapor.
Hal tersebut tertuang di pasal 24 ayat 2, yang berbunyi:
"Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan"
Baca: Mantan Jubir Gus Dur Samakan Logika Risma dan Yasonna Laoly: Wajar Dikritik, Masyarakat Sudah Enek
Isi Surat Aduan

Agus melanjutkan dalam pengaduannya, warga ini menyebut pemeriksaan dan penetapan tersangka Zikria Dzatil yang menghina Risma lewat media sosial Facebook tidak sesuai prosedur yang ada.
"Karena yang mengadu bukan Bu Risma sendiri, karena di dalam aturan disebutkan begitu."
"Seharusnya yang mengadu adalah si korban langsung (Risma, red) ini merupakan delik aduan," beber Agus menerangkan isi surat aduan.
Agus melanjutkan, awalnya pihak Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur tidak bisa menerima laporan secara formil dari warga yang dirahasiakan namanya ini.
Agus beralasan pengaduan tersebut tidak dilakukan oleh korban langsung kepada pelayanan publik.
"Dalam peraturan organisasi kita seperti itu," tegasnya.
Ombudsman Konfirmasi
Namun karena karena atensi masyarakat yang besar di kasus tersebut, Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Dari hasil crosscheck yang dilakukan, Agus tidak menemukan maladministrasi dalam proses pelaporan kasus ujaran kebencian terhadap Risma.
"Memang pengadunya adalah Bu Risma, sudah sesuai dengan prosedurnya. Tidak cacat hukum"
"Sementara hasil dari konfirmasi sementara belum tanda-tanda cacat administrasi," ujar Agus.
Agus menambahkan, meskipun surat pengaduan tidak bisa diterima Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur secara formil, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Ia menegaskan lembaga yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik baik tingkat penyelenggara negara maupun swasta ini bisa melakukan langkah-langkah inisiatif
"Kita lihat perkembangannya dulu. Ombudsman bisa melakukan pemeriksaan dan investigasi. Kita akan bekerja sesuai dengan tugas dan pokok fungsinya," imbuhnya.
Baca: Akui Tak Punya Medsos, Risma Tahu Netizen Sering Ejek Wajahnya Jelek dan Tak Layak Jadi Gubernur DKI
Komentar Risma

Risma buka suara setelah penangkapan tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadapnya di akun Facebook.
Risma menggelar konferensi pers yang didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Sekretaris Kota Surabaya, Hendro Gunawan, dan seluruh staf dan kepala dinas.
Ia mengatakan, dirinya akan memberikan maaf kepada tersangka bernama Zikria Dzatil tersebut.
Dirinya akan menerima maaf dari tersangka, karena menurutnya sebagai manusia harus saling memaafkan.
"Saya maafkan yang bersangkutan. Sebab sesama manusia harus saling memaafkan," ujar Risma, dikutip dari Surya.co.id, Rabu (4/2/2020).
"Dia sudah minta maaf dan saya wajib memberi maaf. Allah saja memaafkan manusia yang berbuat salah," ungkap Risma.
Mengenai Zikria Dzatil yang menyebutnya kodok saat banjir di Surabaya Januari lalu, Risma juga akan memaafkannya.
"Saya dibilang kodok. Coba berpikir jika anak kita, keluarga kita disebut kodok bagaimana? Tapi karena dia minta maaf, saya harus memaafkan," imbuhnya.
Baca: Tri Rismaharini Maafkan Zikria Dzatil yang Sebut Dirinya Kodok Betina: Allah Saja Memaafkan Manusia

Penghinaan kodok tersebut, juga yang menjadi alasan Risma melaporkan Zikria Dzatil.
Ia tidak terima jika orangtuanya direndahkan, karena dirinya disebut sebagai kodok.
"Pertama yaitu pribadi saya karena kalau saya kodok, berarti orang tua saya kodok, saya enggak kepengen orang tua saya direndahkan," kata Risma, dikutip dari Surya.co.id, Rabu (5/2/2020).
"Saya kaget, salah apa saya disebut kodok," jelasnya.
Sehingga, dengan tegas disampaikan bahwa laporan tersebut atas nama dirinya.
Risma juga mengaku mendapat dorongan dari warga Surabaya untuk melaporkan pemilik akun Facebook yang melakukan penghinaan tersebut.
Sebab, warga Surabaya merasa tidak terima jika pemimpinnya dihina.
"Saya laporkan pribadi bukan atas nama siapa pun," tegasnya.
Awalnya, Risma tidak ingin membuka kasus penghinaan ini kepada publik.
Namun, dengan adanya aksi warga Surabaya sebelumnya, polisi akhirnya membuka kasus penghinaan Risma ini.
Sebgaian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Tak Terima, Risma Maafkan Pelaku Ujaran Kebencian dan Penghinaan, Ini Alasannya Lapor Polisi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Nuryanti)