Senin, 22 September 2025

Polisi Amankan Truk yang Bawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Semarang-Batang KM 360

Setelah ditemukan, truk beserta muatannya dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Truk beserta rokok ilegal berada di Kantor Bea Cukai Jateng-DIY, Jumat (7/2/2020) 

Akhirnya, tim ini berhasil melakukan penindakan di Jalan Tol Semarang-Batang km 360.

Para petugas menemukan 33 karton rokok ilegal.

Baca: Kerja Sama Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard dalam Mengawasi Perbatasan Laut

Baca: Soal Barang Impor Diatas 3 Dollar AS Kena Bea Masuk, Hipmi: Hal Positif Bagi Pelaku UKM

Setelah ditemukan, truk beserta muatannya dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui muatan truk tersebut berisi sebanyak 33 karton rokok illegal dari berbagai merek.

Sebanyak 24 karton di antaranya adalah rokok jenis Sigaret kretek Mesin (SKM) merek SMD BOLD, Elite Putih, dan Elite Hitam dengan total 436.000 batang tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian, sembilan karton sisanya merupakan rokok jenis SKM merek Bintang dengan total 180.000 batang yang dilekati “jempel” atau kertas seolah-olah pita cukai.

"Perkiraan nilai barang secara keseluruhan adalah sebesar Rp 628 juta.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 365 jita lebih.

Seluruh barang hasil penindakan lalu diamankan ke Kanwil DJBC Jateng dan DIY.

Sampai saat ini, sopir dan kernet akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Arif. (Tribunjateng/gum)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bea Cukai Hentikan Sebuah Truk dari Jepara di Tol Batang, Bawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan