Rabu, 3 September 2025

Ricuh di Rutan Kabanjahe

Kronologi Kerusuhan dan Pembakaran di Rutan Kabanjahe Sumut, Napi Tak Terima dapat Hukuman

Kericuhan berujung pembakaran terjadi di Rutan Klas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020).

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUN MEDAN/M NASRUL
Suasana kerusuhan Rutan Kelas II B Kabanjahe, Rabu (12/2/2020) 

Selain itu, kondisi Rutan juga sudah hampir 90 persen terbakar karena diduga warga binaan yang melakukan pembakaran dari dalam.

Kronologi Kerusuhan

Menurut keterangan salah satu tahanan berinisial T, awalnya mereka melakukan aksi kerusuhan karena adanya lima orang rekannya yang dirantai.

"Awalnya ada kawan kami yang dirantai bang, makanya kami enggak terima," ujar T, saat telah dimasukkan di dalam mobil tahanan.

Suasana kerusuhan Rutan Kelas II B Kabanjahe, Rabu (12/2/2020)
Suasana kerusuhan Rutan Kelas II B Kabanjahe, Rabu (12/2/2020) (TRIBUN MEDAN/M NASRUL)

Dirinya mengungkapkan, kelima rekannya itu sudah menjalani hidup dengan dirantai selama tiga hari ini.

Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti apa penyebab rekannya tersebut diperlakukan seperti itu.

Penjelasan Kepala Rutan

Kepala Rutan Kabanjahe, Simson Bangun, mengatakan kericuhan dipicu oleh para napi yang tidak diterima dengan hukuman yang diberikan setelah pihak rutan melakukan razia.

Dalam razia itu, ditemukan narkoba di dalam rutan.

Warga binaan Rutan Klas IIB Kabanjahe, dievakuasi menggunakan mobil tahanan Polres Tanah Karo, setelah mengalami kerusuhan, Rabu (12/2/2020).
Warga binaan Rutan Klas IIB Kabanjahe, dievakuasi menggunakan mobil tahanan Polres Tanah Karo, setelah mengalami kerusuhan, Rabu (12/2/2020). (Tribun Medan/Muhammad Nasrul)

Narkoba itu dimiliki oleh empat napi dan dua sipir.

"Mereka tidak terima dengan kejadian (razia). Mereka merasa tidak terima dengan hukuman tersebut," kata Simson, dikutip dari tayangan KompasTV.

Menurut Simson, para napi tidak terima karena mereka yang kedapatan memilki narkoba dihukum dengan hukuman disiplin.

Hukuman disiplin itu dilakukan selama tiga hari. 

"Itulah mereka mereka minta jangan dihukum disiplin," ujar dia.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunMedan/Sally Siahaan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan