Polisi Gadungan Menuduh Warga Sebagai Bandar Narkoba, Peras Korbannya Rp 100 Juta
Agus Saputra menghubungi istri korban Rika dan meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta agar korban dapat dibebaskan.
Tim yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi kediaman korban Selasa (12/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB dan mengamankan tersangka Adi Wibowo.
Ketika hendak diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tungkal Jaya, karena TKP berada di Wilkum Polres Banyuasin sehingga tersangka kita serahkan ke Polres Banyusin," kata dia.
"Penyerahan diterima langsung oleh Unit Pidum Polres Banyuasin yang dipimpin Ipda Amukmin, proses hukum lanjut dilaksanakan di Polres Banyuasin," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Mengaku Anggota Polda Sumsel, Warga Surabaya Ini Peras Warga Muba Rp100 Juta, Menuduh Bandar Narkoba