Rabu, 3 September 2025

Ternyata Siswi SMA yang Ajak Adik Kandungnya Berhubungan Badan, Dilakukan Saat Rumah Sepi

SHF-lan yang mengajak adiknya yang masih duduk di kelas 6 SD melakukan hubungan intim

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Lampung
Ilustrasi: Dihamili Adik yang Masih SD, Siswi SMA di Sumbar Buang Bayinya 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG  - Seorang siswi SMA ditangkap polisi karena diduga membuang bayi.

Mirisnya bayi yang dibuang siswi itu hasil hubungan sedarah alias dari hubungan intim dengan adik laki-lakinya yang masih bocah SD.

Akhirnya, siswi SMA berinisial SHF (18) asal Pasaman, Sumatera Barat ini ditangkap polisi.

Gadis remaja itu diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (inces) dengan adik kandungnya sendiri berinisial IK yang masih berumur (13).

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Baca: Pencabutan 56 Sertifikat Tanah Warga Kebonharjo Semarang Berujung Demo

Baca: Tertimpa Pohon, Bayi Tewas, Istri Alami 3 Patah Tulang, Pria Ini Viral Saat Tagih Janji Pemerintah

Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan otopsi terhadap bayinya.

"Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri.

Saat ini polisi sudah menetapkan tersangka terhadap seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18), yang diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya sendiri, IK (13).

Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi menjelaskan, tersangka mengaku dua kali berhubungan intim dengan adik kandungnya IK (13) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.

"Saat melakukan hubungan itu rumah dalam keadaan kosong, karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya sekolah," ujar Lazuardi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Lazuardi mengatakan, SHF mengajak adiknya yang masih duduk di kelas 6 SD melakukan hubungan intim.

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan sang kakak.

Saat diketahui hamil, tersangka cenderung menutup diri agar tidak diketahui keluarga dan warga sekitar.

Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan