Ternyata Siswi SMA yang Ajak Adik Kandungnya Berhubungan Badan, Dilakukan Saat Rumah Sepi
SHF-lan yang mengajak adiknya yang masih duduk di kelas 6 SD melakukan hubungan intim
Editor:
Eko Sutriyanto
Atas perbuatannya, tersangka yang dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 341 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (inces) dengan adiknya sendiri, IK (13).
Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Mendapat laporan dari warga, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan hasil olah TKP, dan memeriksa beberapa saksi diketahui bayi malang itu diduga dibuang orangtuanya sendiri, SHF.
SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.
Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.
Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.