Berita Viral
VIRAL Adik Hamili Kakak, Pemerintah Bentuk Tim untuk Temukan Faktor Pemicu Hubungan Terlarang
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berencana menurunkan tim untuk menemukan fakta pemicu kasus siswi SMA yang dihamili adiknya.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
bunga pradipta p
Besri menyebut setelah pemicu perbuatan tersebut diketahui, pihaknya baru akan memutuskan langkah penanganan.
Diketahui, kedua orangtua SHF dan IK bercerai.
Sementara itu sang ibu diketahui tiap pagi sampai sore banting tulang di sawah.
Dugaan Paparan Konten Pornografi
Sementara itu dari informasi yang didapatkan, rumah SHF tidak memiliki televisi ataupun telepon genggam.
Kalau pun terpapar konten pornografi, Besri menyebut perlu didalami dari mana asalnya.
"Untuk mendalami kasus itu tentu kita bekerjasama dengan PPPA Pasaman dan juga psikolog," kata Besri.
Langkah selanjutnya yang akan diambil disebut Besri ialah melakukan edukasi terhadap tersangka dan adiknya yang telah melakukan hubungan terlarang.
"Mereka butuh edukasi agar tidak melakukan hubungan terlarang itu. Begitu juga orangtuanya," kata Besri.
Pembuangan Bayi
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).
Diakui SHF, dirinya melahirkan bayi laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya, Jumat (14/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
SHF kemudian membuang bayi ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.
SHF ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pendapat Pengamat