Jumat, 12 September 2025

Berita Viral

VIRAL Adik Hamili Kakak, Pemerintah Bentuk Tim untuk Temukan Faktor Pemicu Hubungan Terlarang

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berencana menurunkan tim untuk menemukan fakta pemicu kasus siswi SMA yang dihamili adiknya.

Editor: bunga pradipta p
News Law
ILUSTRASI- VIRAL Adik Hamili Kakak, Pemerintah Bentuk Tim untuk Temukan Faktor Pemicu Hubungan Terlarang 

Sementara itu, Kurniasih Dwi Purwanti, Psikolog dari RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga dan RS Ananda Purbalingga memberikan pandangannya.

Psikolog yang biasa disapa Uni ini mengungkapkan pengawasan orangtua menjadi aspek utama yang paling penting agar kejadian semacam ini tak terjadi.

"Perlu ditelisik pengawasan orangtua, itu yang pertama," ungkap Uni saat dihubungi Tribunnews melalui sambungan telepon, Kamis (20/2/2020).

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Baca: Viral Polisi Nyamar Pakai Jaket Ojek Online & Kejar Nmax: Itu Jaket Teman Saya, Punya Saya Basah

Pengawasan orang tua yang dimaksudkan Uni lebih terfokus dari apa yang ditonton anak.

"Keduanya remaja dan sama-sama sudah baligh, lalu tontonan mereka seperti apa?" ungkapnya.

Uni menyebut, mayoritas kasus seksual di bawah umur yang sering ia tangani mayoritas berasal dari tontonan video dewasa.

"Hampir kebanyakan kasus yang saya tangani adalah berasal dari tontonan," ungkapnya.

Meskipun masih kecil, Uni mengungkapkan otak tetap akan merespons jika anak menonton konten-konten dewasa.

"Setelah menonton otak memberi respons dan ada perubahan dari alat kelamin."

"Anak 10 tahun pun bisa, itu kan kebutuhan dasar manusia," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ungkap Misteri Pemicu Siswi SMA Berhubungan Intim dengan Adik, PPPA Datangkan Psikolog".

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Kontributor Padang, Perdana Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan