Minggu, 31 Agustus 2025

Tragedi Susur Sungai

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Atas Kasus Susur Sungai Sempor, Pembina Sekaligus Guru SMPN 1 Turi

Pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor, Sleman yang menghanyutkan ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Istimewa
Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar didampingi Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah terjun langsung memantau proses pencarian para korban susur sungai yang merupakan anggota pramuka SMPN 1 Turi, pada Sabtu (22/2/2020) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor, Sleman yang menghanyutkan ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta.

Akibat insiden nahas ini sebanyak delapan siswa meninggal dunia.

Satu tersangka ini berinisial IYA yang merupakan pembina sekaligus guru dari SMPN 1 Turi.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto dalam program PRIMETIME NEWS yang dilansir YouTube metrotvnews, Sabtu (22/2/2020). 

Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 orang.

Dimana terdapat tiga kelompok dalam pemeriksaan tersebut. 

Yakni tujuh pembina pramuka, tiga orang dari Kwarcab Pramuka Kabupaten Sleman, dan sisanya merupakan warga yang berada di sekitar tempat kejadian saat tragedi terjadi. 

s
 Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto (YouTube metrotvnews)

"Tadi siang Direktur Kriminal Umum Polda DIY sudah memimpin gelar perkara di Polres Sleman setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang," jelasnya.

"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.

"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," tegasnya.

Yulianto menyebut hingga saat ini tersangka masih dalam proses pemerikasaan.

Menurut penuturannya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.

"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," jelasnya.

Baca: Pencarian Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dihentikan Jam 9 Malam, Dilanjutkan Besok Pagi

Sementara pembina lainnya hanya membantu dalam melakukan pelaksanaannya kegiatan susur sungai tersebut.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, tersangka dapat dikenakan Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan