Selasa, 16 September 2025

Tragedi Susur Sungai

Dengar Teriakan Siswa SMPN 1 Turi Minta Tolong, Warga Ini Nekat Nyebur ke Sungai: Saya Sempat Hanyut

Seorang warga bernama Sudiro (71), rela turun ke sungai untuk menolong para siswa SMPN 1 Turi yang menjadi korban tragedi susur Sungai Sempor, Jumat.

Penulis: Nuryanti
TribunJogja.com/Christi Mahatma
Mbah Sudiro, warga Dukuh, Donokerto,Turi yang turut membantu Kodir saat menyelamatkan siswa SMPN 1 Turi yang hanyut saat susur sungai. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga bernama Sudiro (71), rela turun ke sungai untuk menolong para siswa SMPN 1 Turi yang menjadi korban tragedi susur Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020) lalu.

Warga yang akrab disapa Mbah Diro itu tengah membersihkan makam di saat kejadian tersebut terjadi.

Ia mendengar teriakan para siswa dari kejauhan.

Sudiro mengungkapkan, dirinya sempat ingin mengingatkan para siswa agar naik dari sungai.

"Saya baru membersihkan makam. Saya sudah mau memperingatkan supaya naik saja karena cuaca tidak mendukung. Lalu sudah dengar anak-anak minta tolong."

"Anak saya langsung menghampiri, katanya anak-anak kintir (hanyut terbawa arus)," kata Sudiro, dikutip dari TribunJogja.com, Senin (24/02/2020).

Baca: 6 Murid SMP Negeri 1 Turi Alami Gejala Psikologis Setelah Ikut Susur Sungai, Terus Didampingi

Baca: Siswa SMPN 1 Turi Dapat Pendampingan Psikolog, Ada 6 Orang Menangis hingga Berteriak-teriak

Sudiro langsung menuju Sungai Sempor dan berjumpa dengan Darwanto, warga yang lebih dulu mengevakuasi siswa di lokasi kejadian.

Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka
Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka (kolase tribunnews: BPBD DIY/TribunJogja)

Sudiro langsung ikut membantu mengevakuasi dengan merangkul anak-anak ke tepi sungai.

Menurutnya, para siswa yang digendongnya itu sudah tak berdaya.

"Arusnya memang cukup deras. Mungkin daerah atas sudah hujan deras, dan tiba-tiba air langsung tinggi."

"Itu yang membuat anak-anak terbawa arus. Ya cuma membantu sebisa saya saja. Ada yang cuma dipegangi saja, ada yang digendong," jelasnya.

Baca: Cerita Heroik Kodir Selamatkan Nyawa Puluhan Siswa SMPN 1 Turi yang Hanyut saat Susur Sungai

Baca: Hari Pertama Sekolah SMPN 1 Turi Pasca Tragedi Susur Sungai, 6 Siswa Menangis dan Berteriak-teriak

Sudiro mengaku sempat ikut terhanyut terbawa arus sungai saat menyelamatkan korban.

Namun, dirinya bisa berpijak pada batu dan berpegangan pada tangga panjang yang dibawanya.

"Saya sempat ikut hanyut, anak masih di punggung saya."

"Saya bisa pegangan, tetapi karena batu licin, jadi terpeleset, kaki kena luka," ungkap Sudiro.

Kondisi pascakejadian banjir bandang yang menelan korban peserta susur sungai Pramuka SMPN 1 Turi di Outbound Valley Sempor Dukuh, RT.03/RW.10, Ngentak Dukuh, Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, Jumat (21/2/2020).
Kondisi pascakejadian banjir bandang yang menelan korban peserta susur sungai Pramuka SMPN 1 Turi di Outbound Valley Sempor Dukuh, RT.03/RW.10, Ngentak Dukuh, Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, Jumat (21/2/2020). (TRIBUN JOGJA/HO/PUSDALOPS BPBD DIY )

Pembina Ditahan

Seorang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman, yang berinisial IYA (36), resmi ditahan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto mengatakan, tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (22/2/2020), karena dianggap telah lalai hingga timbul korban jiwa.

"Sementara baru satu tersangka dengan inisal IYA," kata Karyoto, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).

Tersangka dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa siswa SMPN 1 Turi Sleman pada Jumat (21/2/2020) lalu.

Pasalnya, IYA diketahui yang membuat program susur sungai di SMPN 1 Turi.

Baca: Kesaksian Pemancing Selamatkan Puluhan Siswa Hanyut SMP 1 Turi, Dengar Jeritan Minta Tolong

Baca: Tragedi Susur Sungai Tewaskan 10 Siswi, Ini Suasana Hari Pertama Masuk, Murid SMPN 1 Turi Diterapi

Pihak kepolisian telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang, termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.

"Seharusnya kegiatan Pramuka ada manajemen risiko. Karena kelalaiannya, apalagi yang bersangkutan adalah pembina Pramuka."

"Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama."

"Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih, dan paham tentang manajemen bahaya," jelas Karyoto.

Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

IYA dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Christi Mahatma Wardhani/Santo Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan