Sabtu, 30 Agustus 2025

Oknum Kepsek Jadi Tersangka Pencabulan Siswa SD, Aksinya Terungkap Setelah 4 Tahun Berlalu

Seorang oknum guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kuta Utara tega mencabuli anak didiknya.

Editor: Dewi Agustina
Lifestyle.one
Ilustrasi 

Ia memanggil korban ke ruang kepala sekolah.

Saat berduaan pelaku memaksa korban untuk melayaninya berhubungan badan.

"Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya," ungkapnya.

Pelaku yang beralamat di Perumahan Dalung Permai itu pun kembali mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali.

Baca: Ramalan Zodiak Karier Selasa 25 Februari 2020: Gemini Jadi Aset Berharga Perusahaan, Zodiak Kalian?

Baca: Anies Disemprot Yunarto Wijaya Soal Banjir Jakarta : Lanjutkan TikToknya, Ditunggu Kata Ajaibnya

Bahkan diakui pelaku dilakukan beberapa tempat di antaranya di ruangan tempat les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, di dalam kamar di rumah pelaku di Dalung, dan di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.

"Pelaku ini kan membuka les di rumahnya. Jadi mungkin di sana pelaku diajak. Termasuk disewakan tempat," kata Laorens.

Terbongkarnya hubungan pelaku dengan korban berawal dari ayah korban didatangi oleh seorang guru pembina pramuka di sekolah korban sekarang.

Guru itu memberitahukan korban sempat bercerita bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, yang sudah beristri.

"Korban menerangkan bahwa saat masih kelas 6 SD (sekitar bulan Juli 2016) dibujuk oleh pelaku agar mau berhubungan badan dengannya. Ayah korban pun menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban dan korban mengakuinya," jelasnya.

Dari informasi tersebut, orangt ua korban melaporkan IWS ke Polres Badung pada Sabtu (22/2/2020) dengan laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

"Setelah menerima laporan, saya pun perintahkan anggota unit PPA Satreskrim Polres Badung, dipimpin oleh Kanit IV Reskrim Ipda Komang Juniawan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Kami kemudian amankan pelaku di tempat tinggalnya di Perumahan Dalung," ungkapnya.

Baca: UPDATE Virus Corona: 78.998 Orang terinfeksi, 2.470 Meninggal Dunia, 23.448 Sudah Disembuhkan

Baca: Pembina Pramuka Tak Izin Pengelola Desa Wisata, Jumlah Tersangka Kemungkinan Bisa Bertambah

Terkait motif terjadinya kasus pencabulan ini, Laorens mengatakan karena pelaku IWS menyukai korban.

Ia pun berhasrat menjadikan korban sebagai pacar.

"Kami kenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.

Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan