Dimintai Uang Studi Tour Rp 400 Ribu, BR Cekik Putrinya Delis dan Masukkan Jasadnya ke Gorong-gorong
Ia kemudian membawa tubuh putri kandungnya yang sudah tak bernyawa itu naik sepeda motor. Dengan cara mengikatkan tubuh Delis ke tubuhnya.
Editor:
Dewi Agustina
Menurut Kapolres, tersangka BR dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara dan ditambah 5 tahun karena statusnya sebagai ayah kandung.
"Jadi ini bukan pembunuhan berencana sehingga kami menerapkan UU Perlindungan Anak. Tersangka marah dan kesal sehingga secara spontan mencekik leher putrinya sendiri," ujar Anom.
Pengungkapan tersangka pelaku, tepat sebulan setelah jasad Delis ditemukan di dalam gorong-gorong depan sekolahnya sendiri di Jalan Cilembang, Senin (27/1/2020) sore.
Delis dinyatakan hilang oleh keluarganya Kamis (23/1/2020) sore karena tak biasanya belum pulang ke rumah.
Ia selama ini tinggal bersama ibu kandungnya, Wati Candrawati (46), di Kampung Sindang Wangi, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, yang sejak lama sudah bercerai dengan BR.
Hari Jumat (24/1/2020), Wati yang didampingi tokoh warga melaporkan hilangnya Delis ke Polsek Mangkubumi.
Baca: Siswi SMP Tewas Dibunuh Ayah Kandung di Rumah Kosong, Pelaku Kesal Anaknya Minta Uang Study Tur
Baca: Bukan soal Banjir, Geisz Chalifah Ungkap Prestasi Luar Biasa Anies Baswedan, Guntur Romli Nyengir
Laporan ini ditindaklanjuti bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Namun secara mengejutkan Delis ditemukan di dalam gorong-gorong sudah tak bernyawa lagi, Senin (27/1/2020).
Awalnya warga sekitar mencium bau tak sedap.
Kemudian ditengok ke dalam dan terlihat ada tubuh manusia yang ternyata jasad Delis.
Motif Kejahatan
Kasus kematian Delis Sulistina (13), siswi SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya, yang jasadnya ditemukan dalam gorong-gorong depan sekolah, Senin (27/1/2020) sore, sudah bisa dipastikan bermotif kejahatan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, menyebutkan dari keterangan sembilan saksi yang telah dimintai keterangan serta bukti-bukti yang ada, mengarah ke perbuatan kejahatan.
"Kami sudah mengambil benang merah dari keterangan saksi-saksi, identifikasi di lokasi serta bukti yang ada, terdapat kesesuaian-kesesuaian yang mengarah kepada sosok tersangka," kata Anom, di Mapolres, Rabu (26/2/2020).
Baca: Dubes RI untuk Arab Saudi: Kami Upayakan Jamaah Indonesia Tetap Bisa Umrah
Baca: Kenang & Lepas Kepergian Ashraf Sinclair, Begini Tampilan Menyentuh Buku Tahlilan Suami BCL
Dalam waktu dekat, lanjut Anom, pihaknya akan menggelar press realese untuk mengungkap tabir kasus kematian Delis yang kesehariannya dipanggil Desi ini.