Selasa, 9 September 2025

Banjir di Bekasi

Wagub Jabar 'Salahkan' Proyek KCIC Terkait Banjir di Wilayah Bekasi: Tidak Ada Amdalnya

Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum sebut banjir yang terjadi di Bekasi bukan hanya karena intensitas hujan tinggi, melainkan juga beberapa proyek nasional.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota TNI saat menggendong seorang anak saat banjir yang menggenangi wilayah Caman Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020). Curah hujan yang tinggi dan drainase yang buruk membuat sejumlah wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi terendam banjir. 

Oleh karena itu, kata Uu, penyelesaian masalah banjir di Bekasi tidak bisa selesai oleh Pemprov Jabar maupun Pemkot Bekasi.

"Ini (penyelesaian) ini harus berbarengan dengan pemerintah pusat, provinsi, kota maupun kabupaten."

"Termasuk pihak investor yang punya kegiatan di wilayah ini karena itu juga ada dampaknya terhadap bencana di sini," kata dia.

DPRD DKI Jakarta Setujui Pansus Banjir

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Panitia Khusus Banjir telah disepakati oleh DPRD DKI Jakarta dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) tertanggal 24 Februari 2020.

Persetujuan ini diketahui berdasarkan surat edaran dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi kepada para ketua fraksi DPRD DKI.

Pansus Banjir ini ditujukan untuk mengatasi permasalahan banjir hingga solusinya secara lebih fokus.

"Disepakati, DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus Banjir," ujar Prasetio dalam surat edaran, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (27/2/2020).

Baca: Banjir Jakarta, BNPB Catat 3 Orang Meninggal Dunia

Baca: Ditanya Soal Pembentukan Pansus Banjir Ibu Kota, Ini Respons Anies Baswedan

Adapun pembentukan pansus mengacu pada ketentuan dalam pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pansus ini terdiri dari 25 orang yang terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi dan komisi terkait.

Jumlah itu mengacu pada ketentuan pasal 115, disebutkan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 100 orang, paling banyak komposisi pansus adalah 25 orang.

Dalam suratnya Prasetio juga meminta kepada setiap fraksi untuk segera menunjuk perwakilan sesegera mungkin.

"Diharapkan masing-masing fraksi mengutus anggotanya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ungkap dia.

(Tribunnews.com/Whiesa/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Cynthia Lova)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan