Rabu, 10 September 2025

8 Fakta Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya di Luwu

Entah apa yang merasuki pria paruh baya yang satu ini, HR (39) hingga tega merudapaksa anak kandung sendiri.

Editor: Hendra Gunawan
Polsek Suli
Warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bernisial HR (39) diamankan personel Polsek Suli usai menyetubuhi anak kandungnya SR (15), Kamis (27/2/2020). 

"Jadi waktu itu pelaku dua kali menyetubuhi korban," kata Yosep. Baru-baru ini, pelaku kembali mengulang perbuatannya.

Tidak tahan dengan kelakuan bapaknya, SR melaporkan kejadian itu ke Polsek Suli didampi keluarga.

8. Ancaman Hukuman

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 285 KUHP junto pasal 81 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Chalik Mawardi)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Fakta-fakta dan Kronologi Ayah Paksa Putrinya Berhubungan Badan dan Bikin Geger Warga di Luwu

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan