Jumat, 5 September 2025

Pemeran Wanita Video Mesum Vina Garut Dituntut Lebih Berat Dibanding Terdakwa Pria, Ini Alasan Jaksa

VA, terdakwa kasus asusila 'Vina Garut' dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Adi Suhendi
(Tribun Jabar/Firman Wijaksana)
Tiga terdakwa kasus video Vina Garut digiring petugas keluar dari ruang sidang Garuda menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019) (Tribun Jabar/Firman Wijaksana) 

"Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," ujar Dapot usai sidang, Kamis (5/3/2020)

Selama persidangan, Dapot menyebut jika VA mengelak dari perbuatannya.

Padahal dari fakta yang dimiliki JPU, VA sudah jelas melakukan perbuatan tersebut.

"Apalagi VA bukan hanya sekali melakukan perbuatannya. Bukan hanya dengan terdakwa AD dan We saja, tapi sudah berulang kali dengan lelaki lain," katanya.

Terdakwa VA (kerudung hitam) dikawal aparat kepolisian dan terdakwa AD didampingi pengacaranya, Soni Sonjaya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (16/1/2020).
Terdakwa VA (kerudung hitam) dikawal aparat kepolisian dan terdakwa AD didampingi pengacaranya, Soni Sonjaya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (16/1/2020). (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Atas tuntutan dari JPU, terdakwa VA akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Pekan depan, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sementara itu, dua terdakwa lain dituntut empat tahun penjara.
Perbedaan tuntutan itu karena keduanya sudah mengakui perbuatan tersebut selama menjalani persidangan.

Tuntutan kepada AD dan We yang setahun lebih ringan dibanding terdakwa VA itu, karena berbagai pertimbangan.

"Selain sudah mengakui perbuatannya, AD dan We juga kooperatif selama memberi keterangan. Mereka tidak mengelak. Tidak seperti VA yang keterangannya berbelit-belit," ucapnya.

Kedua terdakwa, lanjutnya, sangat membantu ketika memberi keterangan.

Sikap kooperatif itu membuat tuntutan hukuman kepada AD dan We bisa lebih ringan.

"Kalau denda tetap sama sebesar Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan penjara. Ketiga terdakwa dinilai jaksa sudah memenuhi unsur pidana dalam Undang-undang pornografi," katanya. (firman wijaksana)

Penulis: Firman Wijaksana

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dianggap Tak Kooperatif, VA Pemeran Video Asusila 1 Wanita Lawan 3 Pria di Garut Dituntut 5 Tahun 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan