Selasa, 26 Mei 2026

Jadi Budak Sabu, Pedagang Sayur Keliling di Gresik Ditangkap

Tersangka yang pedagang sayur keliling ini ditangkap usai bekerja menjual aneka sayuran

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya Willy Abraham


TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – 
Polisi mengamankan budak sabu di wilayah Gresik selatan.

Tersangka yang pedagang sayur keliling ini ditangkap usai bekerja menjual aneka sayuran.

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Heri Kusnanto mengatakan pihaknya sudah mengintai pergerakan tersangka.

Diketahui tersangka adalah Syaiful Ali warga Dusun Karangasem, Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo.

Pria berusia 43 tahun itu berjualan sayur keliling di kampung maupun komplek perumahan.

Dia tidak tahu saat berjualan gerak-geriknya diikuti anggota Satnarkoba Polres Gresik.

Saat itu dia usai menjual sejumlah sayur kemudian akan pulang.

Petugas langsung mengamankan pria tamatan SMP ini di Perumahan Kota Damai, Kecamatan Kedamean, Selasa (3/3/2020) pukul 10.00 Wib.

Baca: Aishah Sinclair Ceritakan Percakapannya dengan Ashraf Sinclair, Sebelum Sang Kakak Meninggal Dunia

Baca: Isak Tangis Iringi Pemakaman APA, Bocah 6 Tahun yang Dibunuh Remaja di Sawah Besar Jakpus

Baca: Daftar Harga HP Oppo Terbaru Maret 2020, Oppo Find X2 Pro Rp 16 juta dan Oppo A31 Rp 2,5 Juta

Syaiful berusaha mengelak saat dihampiri petugas.

Namun, dia hanya bisa pasrah saat petugas menggeledahnya.

“Kita dapat barang bukti narkoba jenis sabu di saku depan sebelah kanan celananya,” ujarnya, Sabtu (7/3/2020).

Sabu seberat 0,27 gram itu dibungkus dengan cara dililit kertas koran.

Mirip seperti membungkus bumbu-bumbu dapur yang dijualnya menggunakan bungkus dari kertas koran.

Syaiful langsung digelandang menuju Mapolres Gresik. Handphone miliknya juga disita petugas.

Dia mengaku mendapat barang haram itu dari seorang temannya yang saat ini dalam pengejaran polisi.

Sabu tersebut memang digunakan sendiri baru beberapa bulan setelah berjualan sayur keliling.

“Dia ngakunya buat menambah stamina, karena setiap dinihari harus ke pasar kulak an, kemudian paginya berjualan keliling,” tambahnya.

Kini, Syaiful harus menutup usahanya berjualan sayur keliling.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bawa Sabu Sambil Jualan Sayur Keliling, Pedagang di Gresik Ditangkap Polisi

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved