Jumat, 22 Agustus 2025

Tarif Ojek Online Naik

Bersiaplah, Tarif Ojek Online Jabodetabek Bakalan Naik Mulai 16 Maret 2020

Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Editor: Archieva Prisyta
Gojek
Gojek 

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemebhub) akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif untuk ojek online (ojol).

Namun kenaikan tarif ini hanya berlalu di Zona II atau wilayah Jabodetabek.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari para ojek daring beberapa waktu lalu.

Baca: Bernie Sanders Melamar Elizabeth Warren dan Pendukungnya, Kejar Ketertinggalan dari Joe Biden

Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 10 Maret 1629 - Raja Inggris Charles I Membubarkan Parlemen

"Proses kenaikan tarif ini sudah kita olah dari dua bulan lalu.

Dari hasil diskusi aososiasi ojol yang mewakili waktu itu, untuk Zona I dan III mereka merasa sudah cukup, dan yang diminta kenaikan memang hanya Zona II saja," ucap Budi.

Halaman Selanjutnya -------------->

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan