Sabtu, 13 September 2025

4 Fakta Oknum Guru SD Mencabuli 8 Siswa di Rumahnya, Kasus Serupa Terjadi di Bangkalan

Sebelum melakukan pencabulan kepada 8 korban, oknum guru SD itu berpura-pura dimandikan seperti anaknya sendiri.

KOLASE SURYA.co.id/FIRMAN RACHMANUDIN/Tribun Bali
Ada 4 fakta kasus guru SD di Kota Surabaya mencabuli 5 siswa dan 3 siswi di rumah. Sementara, kasus seruoa di Bangkalan pelaku ngaku kerasukan setan. 

Sebelum kasus di Surabaya ini mencuat, pada akhir tahun 2019 lalu, siswa SD di sebuah sekolah di Bangkalan juga mendapatkan perlakuan tak senonoh dari gurunya.

Guru tersebut melakukan pencabulan di dalam kelas dan dilakukan di depan siswa lainnya. Pengakuan pelaku, dia kerasukan setan.

Oknum guru SD, NYN (58), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya  Kabupaten Bangkalan dua kali mencabuli siswi kelas I berinisial IND (7) pada 23 Nopember 2019 dan 25 Nopember 2019. Ia dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2019)
Oknum guru SD, NYN (58), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dua kali mencabuli siswi kelas I berinisial IND (7) pada 23 Nopember 2019 dan 25 Nopember 2019. Ia dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2019) (surya.co.id/ahmad faisol)

Oknum guru SD, NYN (58), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dua kali mencabuli siswi kelas I berinisial IND (7) pada 23 Nopember 2019 dan 25 Nopember 2019.

NYN merupakan guru SD berstatus PNS dan menjabat sebagai wali kelas I.

Kini pria dengan dua anak dan satu cucu itu dijebloskan tahanan ke Mapolres Bangkalan.

"Ulah bejat NYN pertama kali dilakukan di ruang perpustakaan.

Kedua, pencabulan dilakukan NYN di depan kelas, di depan siswa lainnya," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilis di Mapolres, Senin (2/12/2019).

Di hadapan Rama, NYN menyesali perbuatannya.

Dengan suara lirih, ia mengaku telah kerasukan setan.

"Setan tekko endi (Setan dari mana)? Apa tidak kasihan, siswa-siswi itu punya masa depan. Bagaimana mereka mengalami trauma setelah digitukan sama gurunya,' ujar Rama.

Hasil pengembangan, muncul korban kedua yang juga masih satu kelas dengan korban IND. Namun korban kedua ini adalah laki-laki.

"Kami terus menggali keterangan korban kedua ini. Untuk korban pertama, pelaku memberi imbalan Rp 2.000," paparnya.

NYN dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rama menegaskan, sebagai tenaga pendidik, NYN terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Bahkan karena pelaku adalah tenaga pendidik, hukuman penjara ditambah sepertiga," tegas Rama.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 Fakta Guru SD Cabuli 5 Siswa & 3 Siswi di Rumah, Kasus Serupa di Bangkalan Ngaku Kerasukan Setan, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/12/4-fakta-guru-sd-cabuli-5-siswa-3-siswi-di-rumah-kasus-serupa-di-bangkalan-ngaku-kerasukan-setan?page=all.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan