Dua Sipir dan Tiga Napi LP Kelas IIB Langsa Terlibat Narkoba
Aparat Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua sipir dan tiga narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Langsa, terkait kasus sabu-sabu.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Aparat Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua sipir dan tiga narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Langsa, terkait kasus sabu-sabu.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Kamis (12/3/2010) mengatakan, kelima tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah, Minggu (8/3/2010).
Menurut Iptu Wijaya Yudi, dari kelima para tersangka pihaknya menyita barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,29 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Lima tersangka, dua di antaranya sipir Lapas Kelas II B Langsa yaitu RD (32) warga Gampong Alue Beurawe dan IS (37) warga Gampong Gampong Teungoh, keduanya di Kecamatan Langsa Kota.
Lalu tiga tersangka lainnya berinisial HJ (29), TE (49) dan YS (46) semuanya warga binaan atau napi LP Kelas IIB Langsa.
Pengungkapan kasus penyala gunaan narkoba jenis sabu ini, berawal tertangkapnya tersangka RD, di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, saat dia melintas di jalan.
Sebelumnya sipir berinisial RD ini sudah diintai tim Opsnal Sat Resnarkoba, karena informasi masyarakat yang bersangkutan selama ini mengedarkan sabu-sabu.
Dari tersangka RD ini, Polisi menyita BB di antaranya 1 paket sabu seberat 0,09 gram, Hp merk Samsung, sepmor merk Honda Scoopy merah nopol BL 5999 UY, uang Rp 325.000, plastik tembus pandang, gunting, dan sendok sabu.
Baca: Disebut-sebut Rawan Penyebaran Corona KRL Bogor Tetap Penuh Sesak
Baca: WHO Resmi Nyatakan Krisis Virus Corona sebagai Pandemi Global: Jaga Kesehatan
"Barang bukti 1 sabu-sabu bersama RD disita dari tangannya, serta BB lainnya kita amanakan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya," kata Kasat.
Iptu Wijaya Yudi menambahkan, kepada petugas RD mengaku bahwa sabu-sabu itu ia beli sebanyak 5 gram seharga Rp 3 juta, dari temannya yang berinisial I yang kini masih DPO.
Tersangka RD mengakui bahwa ia diperintahkan oleh sipir IS dan dan tiga napi LP Lapas Kelas IIB Langsa.
Sanjutnya, Kasat Resnarkoba bersama anggota langsung melakukan pengembangan ke Lapas Kelas IIB Langsa.
Setelah berkordinasi dengan Kalapas, Tim Opsnal langsung mengamankan seorang sipir berinisial IS, dan 3 napi berinsial HJ, TE dan YS.
Bahkan saat itu, Polisi kembali menyita BB 1 paket sabu seberat 0,20 gram dari tersangka napi IS dan TE, di kamar mandi sel LP Kelas IIB Langsa itu.
Baca: Sinopsis Film Mariposa yang Tayang Mulai Hari Ini, Kisah Cinta di SMA Adhisty Zara dan Angga Yunanda
Baca: Jadi Tersangka Kasus KDRT dan Disebut Pernah Sumpal Mulut Karen Poore, Arya Satria Ungkap Fakta Ini