Pasangan TKI 'Pinjam' Anak Majikan di Selangor Dibawa ke Pasuruan, Tak Tahunya Dibawa Kabur
Pasutri TKI tersebut bernama Sholikin dan Anita yang diketahui berdomisili di Wates, Lekok, Kota Pasuruan.
Editor:
Hendra Gunawan
Kedua pelaku sudah membawa kabur NW (2) dari orang tuanya, kurun waktu empat bulan, terhitung sejak Desember 2019 silam.
Modusnya, mereka memanfaatkan kedekatan dirinya sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di dalam rumah pasutri asal Selangor, Malaysia tersebut, berinisial R dan S.
Akibatnya kedua pelaku yang baru saja diringkus hari ini, bakal dikenai UU Perlindungan Anak.
Sedangkan nasib NW, korban, akan dititipkan di Balai Penitipan anak, hingga kedua orang tua kandungnya tiba di Indonesia. (Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Kasus Pasutri TKI Asal Pasuruan Bawa Kabur Balita Anak Majikan Warga Malaysia ke Indonesia