Sabtu, 6 September 2025

Terjadi di Jam Istirahat, Tersangka Pelecehan Siswi SMK di Bolmong Sulut Bertambah jika Bukti Kuat

Tersangka kasus pelecehan seksual di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kemungkinan bisa bertambah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
News Law
ILUSTRASI pelecehan seksual 

Rencananya, kepala sekolah dari korban dan pelaku bertemu dengannya Kamis ini.

"Sudah dipanggil, besok (Kamis) kepala sekolahnya saya panggil lagi ke sini untuk cari tahu lebih dalam terkait kasus tersebut," jelasnya.

Grace mengaku, akan mendalami kasus ini dulu, sebelum bicara soal sanksi untuk kepala sekolah dan guru.

"Kita panggil dulu kepala sekolahnya, klarifikasi. Intinya masih berproses," imbuh Grace.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Illustration by Skip Sterling)

5 Tersangka Batal Ditahan

Kelima murid SMK yang melakukan pelecehan seksual pada siswi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Pihak kepolisian tidak menahan kelima orang tersebut, namun proses hukum dari kasus pelecehan ini akan tetap berjalan.

Adapun tersangka yakni berinisial PL, NP, RM, NR, dan PN, yang merupakan tiga orang laki-laki, dan dua perempuan.

Baca: Siswi SMK di Sidoarjo Jadi Korban Pembunuhan Begal, Jenazahnya Belum Ditemukan

Baca: Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, 5 Murid SMK di Sulawesi Utara Batal Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, selain masih di usia sekolah, mereka sudah dijamin oleh pihak pihak keluarga.

Sehingga, pelaku hanya diminta untuk wajib lapor setiap harinya.

"Lima siswa ini sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan, karena statusnya masih usia sekolah."

"Kemudian, ada jaminan dari orangtua pihak keluarga daripada para pelaku."

"Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," jelas Jules, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Polisi sudah mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam aksi tersebut sebagai barang bukti.

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (YouTube/Dear Diary)

Pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan