Virus Corona
Pemkot Solo Tetapkan KLB Virus Corona, Apa Artinya?
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap Covid-19 atau biasa disebut virus corona.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap Covid-19 atau virus corona.
KLB merupakan satu diantara status yang diterapkan atas berkembangnya suatu penyakit yang menjadi wabah.
Sesuai peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 949/MENKES/SK/VIII/2004 disampaikan Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
KLB penyakit dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan kesakitan dan kematian yang besar, yang juga berdampak pada pariwisata, ekonomi, dan sosial sehingga membutuhkan perhatian dan penanganan oleh semua pihak terkait.
Baca: Cegah Penyebaran Corona, Kementerian BUMN Inisiatif Konferensi Pers via Live Streaming
Baca: Jalanan di Pusat Kota Solo Lengang dan Sepi Dua Hari Pasca Penetapan KLB Corona
Peringatan kewaspadaan dini KLB atau terjadinya peningkatan KLB pada daerah tertentu disampaikan kepada semua unit Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, Departemen kesehatan, sektor terkait, dan anggota masyarakat.
Pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa, menurut aturan itu, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:
- Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal
- Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu)
- Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).
- Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Pemkot Surakarta memutuskan KLB pada Jumat, (13/3/2020).
Dilansir Kompas.com, hal tersebut disampaikan Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, setelah menggelar rapat terbatas dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Jumat malam.
"Memutuskan, menetapkan Solo KLB virus corona. Suratnya sudah diputuskan malam. Besok pagi sudah kita keluarkan surat itu," kata Rudy.
Alasan penetapan KLB, kata Rudy, karena Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan Jateng KLB corona.
Setelah Solo ditetapkan KLB virus corona, pihaknya mengambil langkah untuk mengantisipasi penyebarannya.