Virus Corona
Pemkot Solo Tetapkan KLB Virus Corona, Apa Artinya?
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap Covid-19 atau biasa disebut virus corona.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap Covid-19 atau virus corona.
KLB merupakan satu diantara status yang diterapkan atas berkembangnya suatu penyakit yang menjadi wabah.
Sesuai peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 949/MENKES/SK/VIII/2004 disampaikan Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
KLB penyakit dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan kesakitan dan kematian yang besar, yang juga berdampak pada pariwisata, ekonomi, dan sosial sehingga membutuhkan perhatian dan penanganan oleh semua pihak terkait.
Baca: Cegah Penyebaran Corona, Kementerian BUMN Inisiatif Konferensi Pers via Live Streaming
Baca: Jalanan di Pusat Kota Solo Lengang dan Sepi Dua Hari Pasca Penetapan KLB Corona
Peringatan kewaspadaan dini KLB atau terjadinya peningkatan KLB pada daerah tertentu disampaikan kepada semua unit Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, Departemen kesehatan, sektor terkait, dan anggota masyarakat.
Pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa, menurut aturan itu, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:
- Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal
- Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu)
- Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).
- Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Pemkot Surakarta memutuskan KLB pada Jumat, (13/3/2020).
Dilansir Kompas.com, hal tersebut disampaikan Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, setelah menggelar rapat terbatas dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Jumat malam.
"Memutuskan, menetapkan Solo KLB virus corona. Suratnya sudah diputuskan malam. Besok pagi sudah kita keluarkan surat itu," kata Rudy.
Alasan penetapan KLB, kata Rudy, karena Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan Jateng KLB corona.
Setelah Solo ditetapkan KLB virus corona, pihaknya mengambil langkah untuk mengantisipasi penyebarannya.
Antara lain, penyelenggaraan Car Free Day setiap Minggu pagi diliburkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kemudian, menghindari banyak kerumunan warga.
Di samping itu, lanjut Rudy, kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di sekolah jenjang SD dan SMP/MTs diliburkan dan belajar di rumah.
Menurut Rudy, sekolah jenjang SD dan SMP diliburkan sampai surat keputusan KLB dicabut.
"Karena masih ujian, untuk SMA/SMK diliburkan setelah ujian selesai. Tetapi kegiatan PHBS tetap harus dilaksanakan," terangnya.
Baca: Ridwan Kamil Ungkap Jabar Mulai Lakukan Tes Proaktif untuk Tangani Corona
Baca: Cara Cegah Virus Corona: Sering Cuci Tangan & Lakukan Disinfeksi
Sebelumnya, satu pasien yang dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi Surakarta, Jawa Tengah, meninggal dunia pada Rabu (11/3/2020).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, saat dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan pasien meninggal tersebut menyebutkan, hasil pemeriksaan yang bersangkutan menunjukkan positif Covid.
"Iya, terakhir kita ketahui bahwa hasilnya positif (Covid-19)," kata Yuri, menjawab pertanyaan apakah benar pasien tersebut positif corona.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta Siti Wahyuningsih pun memberlakukan karantina mandiri selama 14 hari terhadap 62 orang.
Mereka dipastikan kontak dekat dan kontak erat dengan pasien positif corona atau Covid-19.
Adapun ke-62 orang itu terdiri dari tenaga kesehatan ada 16 orang dari RS Dr Oen Kandang Sapi, tenaga kesehatan RS Dr Oen Solobaru ada 15 orang, Klinik Mojosongo ada 6 orang, keluarga pasien ada 12 orang di Kadipiro, kontak dekat pasien di Semanggi ada 6 orang dan karyawannya ada 7 orang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Tetapkan Solo KLB Virus Corona, Sekolah Diliburkan dan Sejumlah Kegiatan Ditunda"
(Tribunnews.com/Yurika Nendri, Kompas.com/Labib Zamani)