Virus Corona
Satu Pasien Dalam Pengawasan RSUD Ahmad Yani Metro Lampung, 136 Lainnya ODP Covid-19
RSUD Ahmad Yani Metro merawat 136 warga Metro yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, METRO - RSUD Ahmad Yani Metro merawat 136 warga Metro yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.
Selain itu, juga ada satu warga asal Lampung Timur masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP).
"Untuk yang satu orang itu PDP ya. Jadi kita belum tahu apakah positif corona. Karena kita belum bisa uji. Itu cuma bisa di Jakarta. Sudah kita kirim sampel air liur ke Jakarta untuk diuji," ujar Sekretaris Kota Metro Nasir AT, Senin (16/3/2020).
Adapun riwayat pasien PDP baru pulang bekerja dari Thailand, salah satu daerah yang terinfeksi.
Kemudian pasien sakit di Lampung Timur dan dirujuk ke RSUD Ahmad Yani Metro.
Hasil lab baru diketahui setelah empat hari.
"Pasien suspect ini kan baru kemarin dirawat. Jadi ditempatkan di ruang isolasi. Hanya paramedis yang bisa masuk, tentunya khusus juga dilengkapi dengan standar yang sudah ditentukan. Kita baru mengetahui hasilnya dua hari lagi atau Rabu," kata dia.
Tiadakan Kunjungan Pasien
Sementara itu terpisah, upaya mengurangi risiko penularan virus corona atau covid-19, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang mengeluarkan edaran pengumuman meniadakan jam kunjung pasien.
Selain itu, pasien yang sedang dirawat inap hanya diperbolehkan ditunggu 1 orang dalam keadaan sehat.
Baca: Konvensi Pilkada Tangsel Dinilai Jadi Pertaruhan Kredibilitas PSI
Baca: Tanggapi Wacana Lockdown Indonesia soal Merebaknya Corona, Fadli Zon: Dilemanya Persoalan Ekonomi
Mengenai pasien rawat jalan atau poliklinik memasuki gedung rawat jalan diantar satu orang untuk mengurangi kepadatan.
Kasubbag Humas RSUP dr Kariadi, Rochyatun membenarkan adanya pengumuman tersebut.
"Iya. Untuk mengurangi risiko penularan, rumah sakit meniadakan jam besuk," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Senin (16/3/2020) pagi.

Dalam pengumuman juga disampaikan, mengimbau kepada pasien dan penunggu mengenai informasi peniadaan jam besuk untuk disampaikan kepada keluarga.
"Pengumuman ini berlaku hari ini Senin (16/3/2020) mulai sore sampai waktu yang belum ditentukan. Hal itu dikarenakan melihat situasi perkembangan yang terjadi," tuturnya.