Senin, 8 September 2025

Virus Corona

Pemprov DKI Jakarta Ubah Kebijakan Soal Pelayanan Transjakarta, Terkait Pandemi Virus Corona

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah kebijakan perihal transportasi publik di tengah penanganan virus Corona atau Covid-19.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah kebijakan perihal transportasi publik di tengah penanganan virus Corona atau Covid-19.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/3/2020).

Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan jam operasional Transjakarta kembali seperti biasa.

Baca: Analis: Anies Tidak Boleh Ikut Campur dalam Urusan Transportasi di Jakarta

Bus Transjakarta sudah siap jalan pada pukul 04.30 WIB.

Meski demikian, masih terlihat beberapa masyarakat yang tetap datang lebih pagi.

Tindakan itu dilakukan agar terhindar dari panjangnya antrean untuk menggunakan Transjakarta.

Anies Baswedan kembalikan jam operasional Transjakarta, MRT, dan LRT mulai Selasa (17/3/2020) karena antrean panjang yang terjadi di sejumlah Halte Bus Transjakarta setelah berlakunya jam operasional baru pada Senin (16/3/2020) sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.
Anies Baswedan kembalikan jam operasional Transjakarta, MRT, dan LRT mulai Selasa (17/3/2020) karena antrean panjang yang terjadi di sejumlah Halte Bus Transjakarta setelah berlakunya jam operasional baru pada Senin (16/3/2020) sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona. (Twitter @PT_Transjakarta)

Diketahui, halte Transjakarta Puri Beta 2 Ciledug terlihat tidak ada antrean memanjang, Selasa (17/3/2020).

Halte Transjakarta Puri Beta 2 Ciledug akan kembali melayani enam rute perjalanan.

Sejumlah Bus Transjakarta justru terlihat menumpuk di halte Puri Beta 2 Ciledug.

Padahal, satu hari sebelumnya, yakni Senin (16/3/2020) antrean mengular panjang di halte Transjakarta Puri Beta 2 Ciledug.

Kala itu halte tersebut hanya melayani satu rute perjalanan saja.

Baca: Anies Baswedan Kembalikan Jam Operasional Transjakarta, MRT, dan LRT: Sesuai Perintah Pak Jokowi

Meski demikian, antrean panjang tidak hanya ditemukan di satu halte.

Sejumlah halte diketahui dipadati oleh penumpang.

Keadaan itu merupakan dampak dari keputusan pihak Pemprov DKI Jakarta soal transportasi publik dalam menangani Covid-19.

Di mana Tranjakarta hanya melayani 13 rute perjalanan dan bus tersedia setiap 20 menit.

Seharusnya, bus Transjakarta melayani perjalanan setiap 10 menit sekali.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan operasional transportasi publik seperti biasanya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/3/2020).

Oleh karena itu, pihak Pemprov DKI Jakarta kembali mengadakan transportasi umum.

Di mana akan dijalankan dengan frekuensi tinggi.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, terkait penyelenggaraan kendaraan umum masal untuk masyarakat," ucap Anies.

Baca: Atasi Corona, Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Maklumi Antrean Panjang Transportasi Umum

"Maka kami kembali menyelenggarakan dengan frekuensi tinggi untuk kendaraan umum di Jakarta," lanjutnya.

Meski demikian, Anies tetap memberlakukan social distancing dan harus diterapkan oleh seluruh masyarakat Jakarta.

Nantinya akan ada pembatasan jumlah penumpang di setiap bus dan gerbong.

Peraturan ini berlaku di seluruh transportasi umum yang beroperasi di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menutup sementara proses belajar mengajar di sekolah setelah diadakan diskusi, Sabtu (14/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan operasional transportasi publik seperti biasanya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Tangkap Layar akun YouTube KompasTV)

Tidak hanya itu, dalam menerapkan social disancing, Anies juga akan membatasi jumlah antrean.

Baik di dalam halte maupun di stasiun MRT dan LRT.

"Dan kita akan laksanakan dengan social distancing secara disiplin," terang Anies.

"Artinya akan ada pembatasan jumlah penumpang per bus dan per gerbong di setiap kendaraan umum yang beroperasi di bawah Pemprov DKI Jakarta."

"Juga akan ada pembatasan jumlah antrean di dalam halte dan jumlah antrean di dalam stasiun," imbuhnya.

Anies juga memberikan penjelasan mengenai alasan pemberlakuan peraturan tersebut.

Keputusan itu diambil sebagai upaya untuk mengurangi resiko penularan dari Covid-19.

Baca: Soal Corona, Jokowi Sebut Tak Berpikir Lockdown, Jusuf Kalla : Harus Tahu Dulu Kondisi Sebenarnya

Baca: Analis: Anies Tak Boleh Ikut Campur Urusan Transportasi Jabodetabek, Serahkan ke Badan Pengelola

Namun, Anies juga mengungkapkan konsekuensi dari kebijakan ini.

Di mana nantinya akan ada antrean yang lebih panjang di luar halte dan stasiun.

Antean di luar halte dan stasiun berada di ruang terbuka.

Menurut diskusi antara Pemprov DKI Jakarta dengan para ahli terkait, antrean di ruang terbuka lebih kecil resiko penularannya.

Apabila dibandingkan dengan antrean dan kepadatan di ruang tertutup.

"Sekali lagi tujuannya adalah untuk mengurangi resiko penularan," jelas Anies.

"Ini semua punya konsekuensi antrean akan lebih banyak di luar halte dan stasiun."

"Antrean di luar halte dan stasiun di ruang terbuka dari diskusi dengan para ahli mengurangi tingkat resiko penularan," ujar dia.

"Daripada antrean dan kepadatan di ruang tutup," tambahnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan