Ditangkap Karena Menangkap 9 Ikan Lumba-lumba, Sunar: Tak Sengaja Nyangkut di Jaring
Polisi juga menangkap FDS alias Fredi, seorang pengepul ikan yang membeli lumba-lumba dari Sunar.
Editor:
Hendra Gunawan
Sementara Fredi juga mengaku baru sekali membeli lumba-lumba hasil tangkapan Sunar.
Tidak ada pedagang khusus yang mau membeli lumba-lumba dari para nelayan.
Daging hewan laut yang dikenal cerdas ini akan dijual ke warga sekitar yang mau membeli.
“Paling dijual ke masyarakat, tidak ada pembeli khusus,” ujarnya.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, diduga ada unsur kesengajaan dalam kasus ini.
Sebab para nelayan ini sudah menguasai laut, dan titik-titik mana saja yang terdapat lumba-lumba.
Nelayan ini sengaja menebar jaring di wilayah yang menjadi area perburuan lumba-lumba.
“Silakan tangkap ikan, tapi cari ikan yang diizinkan. Ikan yang dilindungi jangan sampai ditangkap,” tegas EG Pandia.
Lanjutnya, lumba-lumba adalah salah satu satwa laut yang langka sehingga harus dilestarikan.
Lebih jauh Kapolres meminta Dinas Perikanan pihak terkait lainnya untuk lebih sering memantua hasil tangkapan nelayan.
“Jangan sampai karena lemahnya pengawasan, maka satwa langka menjadi sasaran tangkapan nelayan,” pungkas EG Pandia.
Sementara Sunar dan Fredi saat ini telah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolsek Kalidawir.
Ia dijerat Pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengakuan Nelayan Tulungagung yang Jual Lumba-Lumba, Tak Sengaja Tersangkut Jaring,