Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Cegah Corona, Panti Pijat di Semarang Diminta Ditutup, 'Kalau Ada yang Buka, Laporkan ke Kami'

Satpol PP Kota Semarang menyisir sejumlah panti pijat di Kedungmundu, Kota Semarang, Senin

Editor: Hendra Gunawan
Eka Yulianti Fajlin/Tribun Jateng
Satpol PP menyisir sejumlah panti pijat di Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Senin (23/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang menyisir sejumlah panti pijat di Kedungmundu, Kota Semarang, Senin (23/3/2020).

Mereka memastikan pemilik panti pijat benar-benar menutup usaha dalam rangka pencegahan wabah virus corona.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan, panti pijat memang diminta tutup sementara waktu sesuai imbauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang.

"Pengelola panti pijat sudah diberi tahu oleh Dinas Pariwisata.

Kami berharap mereka bisa melaksanakan imbauan tersebut," tutur Fajar.

Hasil yustisi, mayoritas panti pijat di wilayah Kedungmundu sudah menutup usahanya.

Bagi panti pijat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah, Satpol PP tak seganmenutupnya secara paksa.

Baca: Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi, Suami Karen Pooroe Kasih Penjelasan Lewat Surat

Baca: Raffi Ahmad Buka Harga Rp 1 M untuk Mini Cooper, Denny Cagur Heran Lihat Benda Ini: Baru Tahu!

Baca: Ancaman Pidana bagi Orang Memaksa Berkumpul saat Wabah Corona

Petugas juga akan memasang police line bagi panti pijat yang bandel.

Apabila pemilik panti pijak membuka police line tersebut, akan dilakukan tindakan lebih lanjut.

Terpisah, Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari, menyatakan instansinya memang sudah meminta panti pijat dan spa tutup sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Tempat hiburan lain diimbau meminimalkan kerumunan dan menjaga jarak.

Pengelola tempat hiburan juga diminta melakukan pembersihan di tempat usahanya.

"Kalau tidak bisa seperti itu silakan tutup.

Kami fokus pembersihan, kami minta agar bisa disemprot disinfektan," kata Iin, sapaannya.

Dia berharap, para pelaku usaha bisa menaati kebijakan pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved