Kamis, 4 September 2025

5 Fakta Baru Seputar Dukun yang Gagahi Ibu dan Anak Sekaligus: Sering Berhubungan, Kerja Serabutan

Pelaku mengaku terlalu sering berhubungan badan dengan kedua korban selama tiga bulan.

tribunjabar/firman suryaman
Tersangka UJ (55) diperiksa Unit PPA, Selasa (24/3/2020) dini hari. 

3. Korban Takut Melapor

Meski aksi UJ sudah dilakukan sejak lama, namun korban takut untuk melapor ke pihak berwajib.

Sebab, ia merasa pelaku memiliki keahlian mistis pengobatan.

Sampai akhirnya, korban terus diberikan pemahaman tokoh masyarakat setempat untuk memberanikan diri melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Awalnya kedua korban dirayu bisa menyembuhkan sakit perutnya dengan cara berhubungan badan.

Pelaku pun bergantian melakukan perbuatan itu dengan anak korban," tambah Yusuf.

Sesuai keterangan saksi-saksi, lanjut Yusuf, perbuatan pelaku dilakukan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan lebih.

4. Suami Korban Tak Tahu

Selama ini upaya pengobatan yang berujung tindak asusila itu pun diketahui oleh suami korban.

Tapi suami korban tak mengetahui bahwa cara pengobatannya seperti itu.

"Jadi pelaku menekan kedua korban supaya apa yang dilakukannya saat pengobatan tak diberitahukan kepada siapa-siapa, termasuk suaminya," ujar Yusuf.

5. Nasib Pelaku

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Undanng-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tidak ada kesulitan dalam penangkapan, karena pelaku yang selama ini tinggal bersama istrinya di kontrakan itu jarang ke mana-mana.

Kita sudah tangkap dan diproses lebih lanjut," katanya. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 FAKTA BARU Pria Tiduri Ibu Muda di Tasikmalaya, Beri Rayuan & Berdalih Bisa Sembuhkan Penyakit, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/25/5-fakta-baru-pria-tiduri-ibu-muda-di-tasikmalaya-beri-rayuan-berdalih-bisa-sembuhkan-penyakit?page=all.


Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan