Kamis, 16 April 2026

Dituntut Jaksa 6 Tahun, Eks Kepsek SMP Cabul di Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

Pertimbangan hakim sendiri yakni tidak sependapat dengan pasal perlindungan anak yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Novan Arianto

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Ali Shodiqin saat jalani sidang beberapa waktu lalu 

Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa Ali Shodiqin dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu terungkap  saat 21 siswa dilakukan tes psikologi.

Hasilnya beberapa anak menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa.

Dari lima korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa.

Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korbannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hati Senang Eks Kepsek SMP di Surabaya Divonis 10 Bulan Bui Kasus Cabuli Siswa, Ucapkan Ini ke Hakim

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved