Rabu, 27 Mei 2026

Oknum Brigadir Polisi Kepergok Curi Dua Baterai Alkaline dan Satu Bungkus Cokelat

Maringan menyebutkan pelaku saat ini sedang dalam pembinaan oleh Propam Polrestabes Medan dan pelaku saat beraksi terpengaruh narkoba

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Medan
Brigadir EAT ketahuan mencuri di minimarket Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (26/3/2020) 

Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Herwansyah, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (26/3/2020), menyebutkan oknum polisi itu masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan.

"Di serse masih, ya nantikan kalau memang terbukti ia melakukan tindak pidana ya, tentunya prosesnya kan ada.

Melalui proses pengadilan, setelah itu kita membuatkan kode etiknya.

Saat ini masih diproses di reserse," kata Kompol Herwansyah.

(vic/tribunmedan.com

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Brigadir Polisi Ketahuan Mencuri di Minimarket, Diduga Dalam Kondisi Pengaruh Narkotika

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved