Selasa, 9 September 2025

Virus Corona

Sebar Video Hoaks Pasien Corona 01 di Lampung Meninggal, NS Terancam 3 Tahun Penjara

Seorang pria di Lampung diamankan polisi karena telah menyebarkan video hoaks bahwa pasien kasus 01 virus corona di Lampung meninggal.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (2 kanan) saat ekspose kasus berita hoaks di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Lampung diamankan polisi karena telah menyebarkan video hoaks, pasien kasus 01 virus corona di Lampung, meninggal.

Pria berinisial NS (45) itu menyebarkan video di aplikasi pesan WhatsApp.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, NS diamankan di kediamannya, Rabu (25/3/2020) sekira pukul 05.00 WIB.

"Tersangka melakukan penyebaran video berdurasi satu menit 20 detik dengan caption seorang pendeta yang terkena Covid-19 di Bandar Lampung meninggal dunia di RSUDAM pada Selasa 25 Maret 2020," ujarnya Rabu 25 Maret 2020," ujar Pandra, dikutip dari TribunLampung.co.id, Rabu.

Baca: 6 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Disepelekan: Kelehahan Fisik & Mental hingga Sakit Perut

Baca: Peran Milenial Tangani Covid-19, Belva Devara: Jaga Jarak, Perangi Hoaks & Tidak Saling Menyalahkan

Baca: HOAKS: Viral di Media Sosial Vladimir Putin Lepas 800 Singa untuk Cegah Orang Keluar Rumah

Tersangka menyebarkan video tersebut di Group RT 011 LK 1 Perumnas Way Kandis (PWK), Lampung.

Kombes Zahwani Pandra Arsyad
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan screenshot video hoaks pasien positif 01 Lampung meninggal dunia, Rabu (25/3/2020).

Setelah adanya keresahan di masyarakat, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Lampung, dan dipastikan video tersebut adalah hoaks.

"Akibatnya video tersebut diteruskan dan menyebar sehingga membuat masyarakat, khususnya Bandar Lampung resah."

"Setelah kami konfirmasi ternyata belum ada yang meninggal, namun akibat berkembangnya informasi ini membuat keresahan, maka enam jam kemudian NS kami amankan pada pukul 05.00 WIB," jelas Pandra.

Asal Video

Mengutip Kompas.com, Kamis (26/3/2020), NS mendapatkan video hoaks tersebut dari kiriman di WhatsApp Group alumni sekolahnya, Selasa (24/3/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

NS kemudian langsung meneruskan video yang ternyata hoaks itu kepada WhatsApp grup RT 11.

Baca: BREAKING NEWS Pemenang Top Chef Floyd Cardoz Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun karena Virus Corona

Baca: Cerita Perawat Pasien Corona: Tak Nyaman Pakai APD hingga Harus Ungsikan Anaknya

Baca: DPRD DKI Dikritik Karena Gelar Pemilihan Wagub Jakarta di Tengah Wabah Corona

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana pun memastikan kondisi pasien positif 01 Lampung masih dalam keadaan stabil.

Sehingga, Reihana meminta masyarakat mendoakan pasien positif corona kasus 01 Lampung agar cepat sembuh.

Kombes Zahwani Pandra Arsyad
Kombes Zahwani Pandra Arsyad (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Ancaman Hukum

Tersangka berinisial NS ini terancam hukuman penjara selama tiga tahun atas perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan