Virus Corona
Sebar Video Hoaks Pasien Corona 01 di Lampung Meninggal, NS Terancam 3 Tahun Penjara
Seorang pria di Lampung diamankan polisi karena telah menyebarkan video hoaks bahwa pasien kasus 01 virus corona di Lampung meninggal.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Sri Juliati
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, NS dijerat pasal 14 ayat 2 UU RI tahun 1946.
"Berbunyi barang siapa yang mengeluarkan pemberitahuan yang memberikan keonaran kepada rakyat dan patut pemberitahuan itu bohong dapat dihukum penjara tiga tahun," ungkap Pandra, dikutip TribunLampung.co.id, Rabu.
Baca: Lawan Virus Corona, Rachel Venya Sudah Kumpulkan Donasi Rp. 7,5 Miliar
Baca: Enggak Cuma Corona, Orangtua Wajib Waspada Dengan DBD
Baca: Presiden Chechnya Rusia: Siapa yang Tak Patuh Karantina Corona, Harus Dieksekusi
Ia lalu meminta agar masyarakat selalu mengecek kebenaran berita sebelum menyebarkan.
"Kalau dapat informasi belum jelas untuk segera dicek dan jangan di-share (sebarkan).
"Saat ini sudah terbentuk gugus tugas percepatan penganan Covid-19, yang mana ada website jadi bisa dicek segala sesuatu yang berhubungan dengan covid," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLampung.com/Wahyu Iskandar/Hanif Mustafa) (Kompas.com, Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)