Rabu, 10 September 2025

Virus Corona

Sebar Video Hoaks Pasien Corona 01 di Lampung Meninggal, NS Terancam 3 Tahun Penjara

Seorang pria di Lampung diamankan polisi karena telah menyebarkan video hoaks bahwa pasien kasus 01 virus corona di Lampung meninggal.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (2 kanan) saat ekspose kasus berita hoaks di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2020). 

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, NS dijerat pasal 14 ayat 2 UU RI tahun 1946.

"Berbunyi barang siapa yang mengeluarkan pemberitahuan yang memberikan keonaran kepada rakyat dan patut pemberitahuan itu bohong dapat dihukum penjara tiga tahun," ungkap Pandra, dikutip TribunLampung.co.id, Rabu.

Baca: Lawan Virus Corona, Rachel Venya Sudah Kumpulkan Donasi Rp. 7,5 Miliar

Baca: Enggak Cuma Corona, Orangtua Wajib Waspada Dengan DBD

Baca: Presiden Chechnya Rusia: Siapa yang Tak Patuh Karantina Corona, Harus Dieksekusi

Ia lalu meminta agar masyarakat selalu mengecek kebenaran berita sebelum menyebarkan.

"Kalau dapat informasi belum jelas untuk segera dicek dan jangan di-share (sebarkan).

"Saat ini sudah terbentuk gugus tugas percepatan penganan Covid-19, yang mana ada website jadi bisa dicek segala sesuatu yang berhubungan dengan covid," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLampung.com/Wahyu Iskandar/Hanif Mustafa) (Kompas.com, Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan