Kasus Oknum Polisi Gresik Diduga Cabuli Mertuanya: Terancam 9 Tahun Penjara, Digugat Cerai Istri
Kasus tersebut mencuat setelah IT (25) bersama DM melaporkan NS ke Propam Polres Gresik, pada Jumat (27/3/2020) lalu
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Kasus oknum polisi diduga mencabuli mertuanya sendiri sempat ramai dibicarakan di kalangan masyarakat Gresik, Jawa Timur.
Oknum polisi yang diduga mencabuli mertuanya sendiri berinisial NS (36).
Baca: Dukun Cabul Gagahi Ibu dan Anak Sekaligus: Aksi Bejat Berulang Terjadi di Ruang Pengobatan
Sementara, korbannya berinisial DM (50).
Kasus tersebut mencuat setelah IT (25) bersama DM melaporkan NS ke Propam Polres Gresik, pada Jumat (27/3/2020) lalu.
IT diketahui adalah istri NS, atau anak kandung dari DM.
Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari besoknya, Sabtu (28/3/2020).
Bisa dijerat 2 pasal, terancam 9 tahun penjara

Baca: Seharian Kemarin, 700 Orang Meninggal di Amerika Akibat Corona
Pihak Propam Polres Gresik pun masih terus menangani kasus dugaan asusila ini.
Bahkan, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo juga sudah merespon kasus yang melibatkan anak buahnya yang berpangkat Brigadir itu.
Pada Selasa (31/3/2020) kemarin, dia menegaskan untuk menangani anak buahnya yang melanggar aturan, ia tidak tebang pilih.
“Penyidik tidak akan tebang pilih atau pilih kasih. Baik di Propam maupun Reskrim tetap professional,” tandasnya.
Sejauh ini, kata kapolres, pihaknya baru mendengar keterangan dari para saksi, dan tentunya nanti dari versi terlapor.
“Kami selalu cross check untuk memastikannya," ujarnya.
Lanjut kpolres, siapapun anggota yang salah akan dihukum (punishment).