Kasus Oknum Polisi Gresik Diduga Cabuli Mertuanya: Terancam 9 Tahun Penjara, Digugat Cerai Istri
Kasus tersebut mencuat setelah IT (25) bersama DM melaporkan NS ke Propam Polres Gresik, pada Jumat (27/3/2020) lalu
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Namun siapa yang berbuat baik akan diberi penghargaan atau reward.
"Untuk penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal 289 KUHP dengan UU KDRT," ucapnya.
Sejauh ini kapolres mengaku baru menerima keterangan bahwa korbannya adalah satu.
Baca: Masker Bedah Digunakan bagi Masyarakat yang Memiliki Gejala Influenza
Yaitu, mertua dari oknum pelaku.
“Yang kami tangani kan sesuai laporan. Pelapor ya mertuanya itu,” terangnya.
Laporan korban dan anak korban
Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan saat itu korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan oleh NS sejak Desember tahun lalu.
"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.
Baca: Dokter Spesialis Paru: Masker Kain Bisa Dipakai Orang Sehat untuk Perlindungan dari Droplet
Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun harus berpisah.
Sebab, umur rumah tangga anaknya belum sampai setengah tahun.
Namun, mengingat kelakukan menantunya itu malah semakin menjadi, DM pun melaporkan ke polisi.
Meski tinggal bersama dengan keluarga besar korban.
Pelaku malah semakin gencar melakukan aksi bejatnya.
Baca: Tingkat Perceraian di Tiongkok Meningkat setelah Lockdown Mulai Berakhir, Sebagian karena KDRT
Mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan.
Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.