Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

BREAKING NEWS: Anies Baswedan Resmi Umumkan PSBB Berlaku Mulai Jumat 10 April 2020

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan secara efektif pada hari Jumat

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

3. Eenergi sepertti air, gas, listrik, pompa bensin 

4. Komnukasi baik jasa komunikasi hingga media komunikasi

5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, kegiatan logistik distribusi barang tetap berjalan

7. Kebutuhan keseharian: ritel, warung toko kelontong

8. Sektor industri stratgeis di ibu kota

Sebelumnya, Anies Baswedan membeberkan penyebab dirinya belum bisa tetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anies menjelaskan saat dirinya masih melakukan pelengkapan data yang diminta oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai syarat penetapan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta.

"Jadi tadi kita menerima surat jawab dari menteri kesehatan, meminta agar surat permohonan yang sudah kami kirimkan tanggal 1 April kemarin itu di tambahkan dengan data-data."

"Yaitu peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah," kata Anies dalam Program Aiman, Senin (06/04/2020).

Anies juga mengatakan jika data-data tersebut bukan berasal dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan ia peroleh dari hasil laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes).

Mantan Mendikbud ini melanjutkan, meskipun belum ada penetapan status PSBB secara resmi oleh Kementerian Kesehatan RI, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan langkah yang ada di dalam subtansi kebijakan tersebut.

"Belum secara resmi menetapkan status PSBB. Tapi selama ini kita sudah melakukan berbagai imbauan yang isinya sama dengan apa yang ada di dalam PSBB."

"Misalnya kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah. Kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan, tapi dilakukan di rumah. Kegiatan transportasi sudah kita lakukan pembatasan, tapi kalau untuk status belum," urai Anies.

Sampai saat ini Anies belum mau mendahului kebijakan dari pusat untuk menetapkan status PSBB untuk wilayahnya.

Dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait langkah-langah yang akan diambil ke depannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan