Minggu, 10 Agustus 2025

Tak Sengaja Isi Ponsel Terbaca Sang Kakak, Perbuatan Duda Terhadap Siswi SMP di Pringsewu Terbongkar

Kepada polisi WD mengakui perbuatannya tersebut, lantaran sudah dua tahun berpisah dengan istrinya.

Editor: Hendra Gunawan
Polsek Sukoharjo
Pedagang berambut gondrong ini diringkus Tekab 308 Polsek Sukoharjo lantaran cabuli siswi SMP. 2 Tahun Menduda, Pria 34 Tahun di Pringsewu Nekat Cabuli Siswi SMP, Modusnya Pacaran. 

Menanggapi laporan tersebut, Polsek Kalirejo melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil mengumpulkan data-data dan keterangan para saksi, akhirnya polisi meringkus SSK.

"Pelaku kita amankan di kediamannya, Jumat (27/3/2020) lalu. Pelaku kita amankan dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.

Saat ini pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Kalirejo," terang Kapolsek AKP Rido Rafika.

SSK akan dijerat dengan pasal 81 jo 76e dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SSK diancam hukuman 5-15 tahun penjara ditambah sepertiganya jadi 20 tahun atau hukuman kebiri.

Kepada polisi, SSK mengaku khilaf karena ditinggal oleh sang istri yang sedang menjalani pelatihan untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Jakarta.

Ia mengaku tak bisa menahan hawa nafsunya.

"Saya khilaf. Saya sejak awal tahun ini ditinggal istri ke Jakarta. Saya baru satu kali melakukan itu, dan saya khilaf," kata SSK kepada penyidik Polsek Kalirejo.

SSK mengatakan, aksi persetubuhan itu dilakukan saat sang anak sedang tidur siang di kamarnya.

Korban diancam supaya jangan melaporkan perbuatannya.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah melakukan pendampingan terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.

Ketua LPA Eko Yuwono mengatakan, korban sangat trauma atas kejadian itu.

Bahkan berdasarkan keterangan keluarga korban, perilaku bejat SSK tidak hanya dilakukan kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, tapi juga anak kandungnya.

"Ternyata korbannya tidaknya hanya anak tirinya yang berusia 13 tahun, tapi juga anak kandungnya yang mengalami keterbelakangan mental berusia 17 tahun," beber Eko.

Persetubuhan yang dilakukan SSK terhadap anak kandungnya itu diperkirakan berlangsung sejak awal 2020. (Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 2 Tahun Menduda, Pria 34 Tahun di Pringsewu Nekat Cabuli Siswi SMP, Modusnya Pacaran

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan