Tak Sengaja Isi Ponsel Terbaca Sang Kakak, Perbuatan Duda Terhadap Siswi SMP di Pringsewu Terbongkar
Kepada polisi WD mengakui perbuatannya tersebut, lantaran sudah dua tahun berpisah dengan istrinya.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU -- WD (34) seorang duda asal Pringsewu Lampung harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena diduga mencabuli gadis di bawah umur yang masih pelajar SMP.
Modusnya, pria yang profesinya adalah seorang pedagang memacari NH (13) dan kemudian berbuat layaknya suami istri.
Kepada polisi WD mengakui perbuatannya tersebut, lantaran sudah dua tahun berpisah dengan istrinya.
Perbuatan cabul WD terbongkar setelah kakak NH melihat ponsel korban.
Tanpa sengaja, sang kakak melihat percakapan via WhatsApp yang berbau mesum antara korban dan pelaku, pada Selasa, 31 Maret 2020.
Mengetahui hal tersebut, sang kakak langsung memberitahukan kepada ibunya.
Korban awalnya tidak bersedia mengungkap hubungannya dengan WD.
Baru kemudian, pada Minggu, 5 April 2020, korban NH berterus terang kepada orangtuanya, bahwa ia memiliki hubungan Pacaran dan pelaku WD pernah melakukan lima kali pencabulan.
Baca: Tips Jaga Hewan Peliharaan Agar Tak Rentan Kena Penyakit Menurut Dokter Ahli
Baca: Dilema Kepemimpinan Inggris, PM Boris Johnson Masih Terbaring di ICU karena Covid-19
Baca: RS Bhayangkara Brimob Depok Rawat 2 Pejabat Negara yang Positif Corona
Atas keterangan putrinya, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Sukoharjo, pada 6 April 2020 dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Atas laporan tersebut, Kepala Polsek Sukoharjo, Iptu Musakir, langsung membentuk tim kecil untuk mengungkap kasus tersebut.
Yaitu, dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan medis untuk mengungkap kasus tersebut.
"Setelah alat bukti cukup maka saya bersama anggota Tekab langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 April 2020.
Di hadapan petugas, tersangka WD mengakui, telah melakukan pencabulan terhadap korban NH sebanyak tiga kali.
Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan pertama kali pada Januari 2020 dan terakhir kali pada Kamis, 29 Maret 2020.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada Tahun 2018," kata Musakir.