Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan untuk Kendaraan Pribadi Selama Jakarta PSBB, Penumpang Dibatasi dan Semua Wajib Pakai Masker

Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan untuk kendaraan pribadi terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

"Jadi baik driver maupun penumpang semua wajib menggunakan masker," tandasnya.

Baca: Bima Arya Perkirakan PSBB di Bogor Dapat Diterapkan Mulai Minggu Depan

Baca: Ajukan Izin PSBB seperti Jakarta, Wali Kota Depok Muhammad Idris: Ini Sudah Sangat Urgent Sekali

Kemudian melalui Pasal 18 ayat 6 menjelaskan perihal angkutan roda dua yang berbasis aplikasi.

Dalam masa PSBB kali ini, angkutan roda dua tersebut akan dibatasi penggunaannya.

Yakni hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

"Di dalam Pasal 18 ayat 6, disebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya," tutur Kombes Sambodo.

"Hanya untuk pengangkutan barang," tambahnya.

Selanjutnya bagi angkutan umum, juga akan diberlakukan pembatasan jumlah penumpang.

Sama seperti kendaraan pribadi, jumlah penumpang paling banyak hanya 50 persen dari seharusnya.

Selain itu, jam operasional juga akan dibatasi selama PSBB diterapkan.

"Kemudian juga angkutan umum, itu juga dibatasi hanya maksimal 50 persen," jelas Kombes Sambodo.

"Juga dibatasi jam operasionalnya sesuai peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan