Virus Corona
Aturan untuk Kendaraan Pribadi Selama Jakarta PSBB, Penumpang Dibatasi dan Semua Wajib Pakai Masker
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan untuk kendaraan pribadi terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan untuk kendaraan pribadi terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (9/4/2020).
Dalam pelaksanaan PSBB di Jakarta, pihak kepolisian di bidang lalu lintas telah membuat sejumlah peraturan.
Baca: Polri Akan Razia Kendaraan yang Bandel Selama Berlangsung PSBB di Jakarta
Peraturan mulai berlaku sejak hari pertama pelaksaan PSBB, yakni Jumat (10/4/2020).
Kombes Sambodo menjelaskan peraturan yang diberlakukan untuk para kendaraan pribadi.
Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 18 dari Peraturan Gubernur terkait PSBB.

Berikut sejumlah peraturan bagi kendaraan pribadi selama masa PSBB di Jakarta:
1. Pembatasan jumlah penumpang
Kombes Sambodo menuturkan, kendaraan mobil pribadi untuk penumpang akan dibatasi hanya 50 persen dari jumlah seharusnya.
"Dalam bepergian tersebut ada pembatasan-pembatasan moda transportasi," tutur Kombes Sambodo.
"Sebagaimana telah disampaikan di dalam Pasal 18 Pergub."
"Ini yang pertama untuk kendaraan mobil penumpang pribadi itu dibatasi jumlah maksimalnya hanya 50 persen," tambahnya.
Sehingga bagi pemilik mobil yang berkapasitas tujuh orang hanya boleh dinaiki empat penumpang.
Kemudian bagi mobil berkapasitas lima penumpang hanya diperbolehkan diisi oleh tiga orang.
"Artinya untuk mobil pribadi yang tujuh kursi itu 50 persen," terang Kombes Sambodo.
"Berarti penumpang yang diperbolehkan adalah empat orang."
"Kemudian untuk mobil yang lima seater itu diperbolehkan tiga orang," imbuhnya.

2. Pengguna Motor Boleh Berboncengan, Namun Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan
Kombes Sambodo melanjutkan, dalam Pasal 18 ayat 5 juga dijelaskan terkait pengguna kendaraan roda dua.
Untuk pengguna sepeda motor pribadi dalam masa PSBB masih diperbolehkan berboncengan.
Namun ada syarat wajib yang harus dipatuhi, yakni baik pengendara maupun penumpang wajib mengenakan masker.
Tak hanya itu, pengguna kendaraan pribadi roda dua yang berboncengan juga diharuskan memakai sarung tangan.
Baca: UPDATE Corona Global 10 April 2020 Pukul 18.30 WIB: Tembus 1,6 Juta, 329 Kasus Baru di Amerika
Baca: UPDATE Corona di DKI Jakarta, Jumat 10 April 2020: Kasus Bertambah 178 Orang
"Kemudian disebutkan dalam Pasal 18 ayat 5, maka penggunaan sepeda motor pribadi untuk berboncengan itu masih diperbolehkan," jelas Kombes Sambodo.
"Asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," lanjutnya.
3. Pengguna Mobil Pribadi Diharuskan Tetap Menggunakan Masker
Tidak hanya pengendara roda dua, pengguna mobil juga diberikan peraturan saat berada di dalam kendaraan.
Kombes Sambodo menyampaikan, mobil penumpang pribadi juga diwajibkan untuk mengenakan masker.

Baik sang sopir maupun penumpang diharuskan tetap menutup mulut dan hidung mereka.
Sehingga mereka diwajibkan memakai masker meskipun berada di dalam mobil.
"Tambahan untuk mobil penumpang pribadi itu juga semuanya wajib menggunakan masker di dalam kendaraan," ungkap Kombes Sambodo.
"Jadi baik driver maupun penumpang semua wajib menggunakan masker," tandasnya.
Baca: Bima Arya Perkirakan PSBB di Bogor Dapat Diterapkan Mulai Minggu Depan
Baca: Ajukan Izin PSBB seperti Jakarta, Wali Kota Depok Muhammad Idris: Ini Sudah Sangat Urgent Sekali
Kemudian melalui Pasal 18 ayat 6 menjelaskan perihal angkutan roda dua yang berbasis aplikasi.
Dalam masa PSBB kali ini, angkutan roda dua tersebut akan dibatasi penggunaannya.
Yakni hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
"Di dalam Pasal 18 ayat 6, disebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya," tutur Kombes Sambodo.
"Hanya untuk pengangkutan barang," tambahnya.
Selanjutnya bagi angkutan umum, juga akan diberlakukan pembatasan jumlah penumpang.
Sama seperti kendaraan pribadi, jumlah penumpang paling banyak hanya 50 persen dari seharusnya.
Selain itu, jam operasional juga akan dibatasi selama PSBB diterapkan.
"Kemudian juga angkutan umum, itu juga dibatasi hanya maksimal 50 persen," jelas Kombes Sambodo.
"Juga dibatasi jam operasionalnya sesuai peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)