Sabtu, 13 September 2025

Virus Corona

7 Bantuan yang Diberikan pada Warga 5 Kota dan Kabupaten di Jabar Imbas Pemberlakuan PSBB

Masyarakat yang terdaftar di DTKS ini mayoritas akan dibantu oleh APBN melalui sejumlah kementerian

Editor: Eko Sutriyanto
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Jumat (16/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sehubungan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi akan memperoleh bantuan 7 pintiu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan secara garis besar masyarakat terdampak Covid-19 dikelompokkan ke dalam dua golongan.

Golongan pertama adalah golongan yang terdata oleh pemerintah pusat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang terdaftar di DTKS ini mayoritas akan dibantu oleh APBN melalui sejumlah kementerian.

Kemudian ada kelompok kedua yakni yang namanya non-DTKS, yaitu mereka mereka yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk DTKS.

Warga non-DTKS ini, katanya, yang terbagi dua, yakni yang memiliki KTP di wilayah yang memberlakukan PSBB dan warga yang tidak memiliki KTP setempat atau perantau.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan para perantau di lima wilayah ini jangan khawatir karena tetap akan juga dibantu oleh Pemprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten atau kota.

Baca: Download MP3 Sedari Dulu - Tompi: Dan Aku Takkan Berpaling Darimu, Hanya Kamu

Baca: Empat Orang Pasien Positif Corona di Lampung Meninggal Dunia

Baca: Pria Tampar Perawat di Semarang Gara-gara Tak Terima Diingatkan agar Pakai Masker, Ini Faktanya

"Bantuan terhadap Bodebek ini pintunya ada tujuh. Pertama mereka akan dibantu oleh PKH (Program Keluarga Harapan), ini yang sudah rutin. Kedua mereka yang akan dibantu oleh kartu sembako atau pangan nontunai, ini juga sudah rutin," kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4).

Pintu ketiga, katanya, warga yang terdampak yang akan dibantu oleh Kartu Pra Kerja, yakni untuk pengangguran dan yang terkena PHK.

Pintu keempat adalah mereka yang akan dibantu oleh Presiden lewat bantuan sosial, yakni Rp 600 ribu dikali tiga bulan.

Kelima, kalau di kabupaten mereka akan dibantu pertama kali oleh Dana Desa. Sekitar 20 sampai 30 persen Dana Desa akan dipergunakan untuk membantu masyarakat miskin baru karena Covid-19 di desa.

Keenam, baru dana sosial dari provinsi yang Rp 500.000 dikali 4 bulan, itu sudah siap.

"Dan yang ketujuh kalau masih kurang, akan diberikan oleh dana sosial dari kota dan kabupaten di lima wilayah," katanya.

Para ketua RT dan RW, katanya, diminta untuk segera melakukan kajian ulang, mensurvei ulang, jangan sampai ada perantau yang karena alasan tidak ber-KTP di tempatnya tidak dihitung sebagai yang akan dibantu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan