Selasa, 9 September 2025

Virus Corona

Belum PSBB, Polda Sumbar Telah Bubarkan 10.799 Kali Kerumunan Massa, Yang Ngeyel Langsung 'Diangkut'

Jika massa tersebut tetap ngotot dan tidak mau dibubarkan, dengan tegas polisi akan mengangkut mereka.

Editor: Hendra Gunawan
Dokumen Polda Sumbar
Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu dalam konferensi pers online, Senin (20/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Guna memutus rantai sebaran virus Corona atau Covid-19 di Sumbar, pihak kepolisian telah melakukan pembubaran massa sebanyak 10.799 kali.

Hal ini dilaksanakan oleh pihak Polda Sumbar beserta jajaran Polres yang ada di Sumbar.

"Untuk pembubaran massa sebanyak 10.799 kali. Di mana pelaksanaannya apabila ditemukan lebih dari dua orang berkumpul," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto MH, Senin (20/4/2020).

Sebelumnya dijelaskan Kapolda, dalam membubarkan kerumunan itu pihaknya tetap melaksanakan dengan humanis.

Baca: Hadirnya Morgan Oey di Project Satu Dekade SM*SH Jadi Kejutan

Baca: Memperingati Hari Kartini, Berikut 6 Wanita Indonesia yang Menjadi Bos di Bank di Tanah Air

Baca: Unik, Teknisi Diler Utama Motor Honda Ini Bikin Edukasi Merawat Motor Lewat Live Instagram

Jika massa tersebut tetap ngotot dan tidak mau dibubarkan, dengan tegas polisi akan mengangkut mereka.

"Kalau masih mereka berkumpul, diingatkan sampai beberapa orang kemudian tidak mau, ya sudah terpaksa kita bawa semua untuk kita proses," tegas Kapolda yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

Sejauh ini, katanya, dalam melakukan pembubaran keramaian massa di Sumbar, belum ditemukan yang melawan hukum atau tidak mengindahkan peringatan dari petugas.

"Sampai saat ini belum ditemukan adanya masyarakat yang ngeyel. Masyarakat Sumbar masih mau mematuhinya (imbauan)," imbuhnya.

Siap Bantu Penerapan PSBB

Jajaran Polda Sumbar siap membantu Pemprov Sumbar dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu.

Diketahui, PSBB Sumbar mulai diterapkan pada Rabu 22 April 2020, pukul 00.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu dalam konferensi pers online, Senin (20/4/2020).

Ia menegaskan, saat PSBB nantinya, Polda Sumbar akan menerapkan kegiatan sesuai protokol yang ada.

"Hal ini kami lakukan untuk membantu Pemprov Sumbar dalam pelaksanaan PSBB demi memutus penyebaran virus Covid-19," ujar Kapolda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan