Minggu, 17 Agustus 2025

Youtuber Prank Sampah

Keluarga Diduga Ikut Bantu Ferdian Paleka Kabur, Kepolisian Sebut Masih Berstatus sebagai Saksi

Pihak kepolisian hingga saat ini masih menjadikan pihak keluarga Ferdian Paleka sebagai saksi setelah adanya dugaan keterlibatan membantu pelarian.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Youtuber Ferdian Paleka digelandang oleh petugas setelah berhasil diringkus oleh jajaran Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). Sebelumnya Ferdian Paleka sempat buron, setelah dijadikan tersangka oleh Polisi, akibat ulahnya melakukan aksi penipuan (prank) terhadap para waria di Bandung. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM -  Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri, menyebutkan hingga saat ini pihak keluarga dari Ferdian Paleka masih berstatus sebagai saksi.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (8/5/2020).

Setelah menjadi buronan, YouTuber asal Bandung itu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca: Sambil Menahan Tangis Ferdian Paleka Akui Menyesal hingga Minta Maaf pada Transpuan

Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Polda Jawa Barat meringkus Ferdian, pada Jumat (8/5/2020) dini hari.

Ferdian ditangkap saat sedang melakukan perjalanan bersama dengan teman, paman, dan ayahnya.

Kala itu Ferdian sedang menuju Bandung, namun berhasil dihentikan di KM 19 Tol Tangerang.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri menyebutkan, hingga saat ini pihak keluarga dari Ferdian Paleka masih berstatus sebagai saksi.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri menyebutkan, hingga saat ini pihak keluarga dari Ferdian Paleka masih berstatus sebagai saksi. (Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews)

Sempat kabur, pihak keluarga disebut memiliki andil dalam pelarian Ferdian.

Namun hingga saat ini keluarga Ferdian masih berstatus sebagai saksi.

AKBP Galih mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait apakah pihak keluarga memiliki keterlibatan dalam usaha pelarian Ferdian.

Sehingga memenuhi unsur pelanggaran dalam pasal menyembunyikan buronan.

Baca: Alasan Ferdian Paleka Lakukan Prank Sembako Isi Sampah untuk Transpuan

Baca: Prank Ferdian Paleka Tuai Berbagai Kecaman, Mulai dari Vicky Nitinegoro hingga Kirana Larasati

"Sejauh ini kita masih menjadikan yang bersangkutan sebagai saksi," terang AKBP Galih.

"Kita akan melihat apakah masuk ke dalam unsur menyembunyikan seorang buronan."

"Unsur-unsur tersebut masih kita dalami, kita akan memeriksa secara terus menerus," tambahnya.

Hingga saat ini, AKBP Galih menyampaikan masih terus melakukan pendalaman perihal kasus ini, sampai pihak kepolisian mendapatkan jawaban perihal keterlibatan keluarga dalam pelarian Ferdian.

"Dan nantinya kita akan menentukan apakah termasuk ke dalam pasal menyembunyikan," jelas AKBP Galih.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan