Rabu, 1 Oktober 2025

Youtuber Prank Sampah

Kuasa Hukum Ajukan Ferdian Paleka Cs Jadi Tahanan Kota, Orangtua Siap Mengawasi jika Dikabulkan

Kuasa Hukum Ferdian Paleka, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Bandung.

Penulis: Nuryanti
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Youtuber Ferdian Paleka digelandang oleh petugas setelah berhasil diringkus oleh jajaran Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). Sebelumnya Ferdian Paleka sempat buron, setelah dijadikan tersangka oleh Polisi, akibat ulahnya melakukan aksi penipuan (prank) terhadap para waria di Bandung. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Ferdian Paleka, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Bandung.

Selain itu, ia juga mengajukan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota.

Tak hanya Ferdian, Rohman Hidayat juga mengajukan penangguhan dan pengalihan untuk Tubagus dan Aidil.

Ia pun berharap, permohonannya untuk ketiga tersangka dari prank sembako sampah tersebut, bisa dikabulkan pihak kepolisian.

"Kita hari ini sudah mengajukan penangguhan penahanan sekaligus pengalihan tahanan."

"Kita berharap ini semoga dikabulkan. Pengalihan tahanannya kita ajukan jadi tahanan kota," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (12/5/2020).

Kuasa hukum Ferdian Paleka cs, Rohman Hidayat SH (kiri), bersama orangtua tersangka
Kuasa hukum Ferdian Paleka cs, Rohman Hidayat SH (kiri), bersama orangtua tersangka (Nazmi Abdurrahman/Tribun Jabar)

Rohman menegaskan, Ferdian Paleka cs diharapkan bisa dialihkan menjadi tahanan kota.

Langkah dari pihak Ferdian ini menindaklanjuti perundungan yang terjadi kepada ketiga tersangka oleh tahanan lain.

Baca: Di Dalam Penjara, Youtuber Ferdian Paleka Cs Tampak Murung dan Mengeluh ke Orang Tuanya

Baca: Kabar Terkini Ferdian Paleka Cs: Tak Bersemangat karena Dibully Penghuni Sel Lainnya

Baca: Video Prank Ferdian Paleka dan Penghasilan 10 Youtuber Teratas di Indonesia Bisa Rp 1 Miliar Sebulan

Ferdian Paleka, Tubagus, dan Aidil, akan diawasi oleh orangtua, jika permohonan menjadi tahanan kota tersebut dikabulkan.

"Pengertian tahanan kota, tidak ditahan di rumah tahanan negara tapi di wilayah itu."

"Nanti jadi tanggung jawab orangtua anak itu untuk mengawasi, kalau dikabulkan," jelas Rohman Hidayat.

"Pertimbangannya pada dasarnya kejadian (perundungan) kemarin. Intinya soal keselamatan tersangka," lanjut dia.

Orangtua Siap Jadi Jaminan

Sebelumnya, Rohman mengatakan, orangtua dari Ferdian Paleka dan dua orang temannya tersebut, siap menjadi jaminan penangguhan anak-anaknya.

Mereka akan memastikan anak-anaknya tidak melarikan diri atau melakukan perbuatan yang serupa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved