Rabu, 3 September 2025

Youtuber Prank Sampah

Pengacara Ferdian Paleka Cs Upayakan Mediasi Agar Bisa Berdamai dengan Tranpuan yang Jadi Korban

Mediasi ditempuh dengan pihak pelapor supaya untuk mencari jalan keluar dari masalah tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
Nazmi Abdurrahman/Tribun Jabar
Kuasa hukum Ferdian Paleka cs, Rohman Hidayat SH (kiri), bersama orangtua tersangka (tribunjabar/nazmi abdurrahman) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM,  BANDUNG - Tim kuasa hukum Ferdian Paleka, M Aidil dan Tubagus Fahddinar, tersangka penghinaan pada tranpuan karena memberikan bingkisan sembako padahal berisi sampah mengupayakan jalan damai dengan para pelapor.

Pelapor dalam kasus ini yakni tranpuan yang mendapat bingkisan sampah di Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung pada 1 Mei 2020.

"Saya mewakili keluarga tersangka sedang berkomunikasi dengan pelapor, mengupayakan mediasi untuk berdamai," ujar Rohman Hidayat, kuasa hukum Ferdian cs saat dihubungi via ponselnya, Selasa (12/5/2020).

Para tersangka ini dilaporkan pelapor dengan tuduhan melanggar pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal-pasal itu bersifat aduan.

Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Rabu 13 Mei 2020, Hujan Lebat & Angin di Sejumlah Daerah

Baca: Pemerintah Siapkan Formulasi Terkait Pelonggaran PSBB, Berikut 4 Kriterianya

Karena berkaitan dengan aduan, pihaknya berusaha agar pelapor mencabut aduannya.

"Mediasi sedang kita tempuh dengan pihak pelapor supaya siapa tahu ada jalan keluar untuk masalah ini," katanya.

Upaya hukum yang sudah dilakukan yakni mengajukan penangguhan penahanan.

Surat penangguhan penahanan sudah dilayangkan ke penyidik pada Senin 12 Mei.

Selain itu, mereka meminta agar Ferdian cs jadi tahanan kota.

Ia menyinggung soal Komnas HAM jika pengajuan penangguhan penahanannya tidak dikabulkan.

Ini karena perbuatan perundungan yang dialami ketiga tersangka berkaitan dengan merendahkan harkat martabat manusia.

Ia menyebut, langkah tersebut merupakan langkah akhir.

"Kalau memang upaya penahanan tidak dialihkan, kami tentu minta bantuan Komnas HAM, tapi kalau jelas dikabulkan untuk apa kita perpanjangan masalah lagi," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan