Coba Rudapaksa Istri Tetangga yang Sedang Tidur, Pria di Pali Ditangkap Polisi
Polisi menangkap seorang pria di Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas kasus percobaan pemerkosaan.
Editor:
Adi Suhendi
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim Srigala untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kurang dari 24 jam, Tim Srigala Polsek Penukal Abab berhasil meringkus pelaku.
Dimana saat ditangkap, pelaku sedang tidur bersama istrinya di rumahnya.
"Pelaku kita tangkap pada Kamis (14/5/2020) kemarin sekira pukul 00.15 WIB, beserta barang bukti berupa satu bilah parang yang ada di dapur rumah pelaku. Kemudian kita bawa ke Polsek Penukal Abab untuk diproses hukum," ungkap Taufik.
Meski gagal melakukan aksinya, namun pelaku dijerat pasal berlapis yakni, pasal 285 junto 53 dan pasal 289 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun," jelasnya.
Sementara, pelaku Pr mengaku bahwa dirinya khilaf.
"Saya khilaf pak, dan nekat masuk rumah korban saat suaminya sedang bekerja," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Coba Perkosa Istri Tetangga, Pria Beranak 2 di PALI Ngaku Nafsu Melihat Korban Tidur