Napi Asimilasi Gasak Tas Nasabah Bank: Salah Ambil, Isinya Ternyata Baju Kotor
Pelaku ini keliru mengambil tas. Tas yang dicurinya ternyata isinya pakaian kotor. Apesnya lagi dia kepergok warga
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Akibat perbuatannya, pelaku asal Klaten ini akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Klaten yang bebas melalui asimilasi," terang Rismanto.
Sementara itu, di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, tim Satreskrim Polres Kudus juga berupaya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku.
"Hasil rapid test non-reaktif," kata Rismanto. (Kontributor Kompas.com Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi Asimilasi Kembali Berulah, Gondol Tas Nasabah Bank yang Ternyata Berisi Pakaian Kotor"