Kasus Bahar Bin Smith
BREAKING NEWS: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi: Langgar Aturan Asimilasi
Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap oleh polisi dan tim Kemenkumham, Selasa (19/5/2020) dini hari.
"Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," jelasnya.

Penahanan Lanjutan
Dikutip dari TribunJabar.id, Abdul Aris mengatakan, Bahar akan kembali ditahan selama 1 tahun 5 bulan.
Sebelumnya, Bahar divonis selama 3 tahun, karena bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
"Proses penahanan lanjutannya satu tahun lima bulan," kata Aris.
Saat ini, Bahar bin Smith sudah berada di Lapas Gunung Sindur.
"Sudah dijemput petugas Bapas dan Kalapas Gunung Sindur didampingi polisi," imbuhnya.
Baca: Kisah Cerita Dibalik Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Pakai Baret Merah Hingga Mendapat Sambutan
Baca: Bebas dari Penjara, Bahar Bin Smith Berterima Kasih Khusus kepada Habib Rizieq
Baca: Punya Murid Ratusan Napi, Habib Bahar bin Smith Menolak Dibebaskan
Diketahui, Bahar bin Smith merupakan satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.
Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Kompas.com) (TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik/Mega Nugraha)