Gadis 14 Tahun di Tarutung Diperkosa Pria yang Baru Dikenalnya Lewat Facebook
Keduanya baru menjalin komunikasi sejak Senin (11/5/2020) melalui media sosial Facebook
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Dijelaskan Aiptu Walpon Baringbing, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Taput.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf d jo pasal 81 ayat 1 dan 2 huruf M, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Disemangati Hingga Diterangi Pakai Senter, AP Makin Ganas Memperkosa Mawar (14) di Ladang Jagung