Sabtu, 6 September 2025

Gadis 14 Tahun di Tarutung Diperkosa Pria yang Baru Dikenalnya Lewat Facebook

Keduanya baru menjalin komunikasi sejak Senin (11/5/2020) melalui media sosial Facebook

tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

Dijelaskan Aiptu Walpon Baringbing, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Taput.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf d jo pasal 81 ayat 1 dan 2 huruf M, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Disemangati Hingga Diterangi Pakai Senter, AP Makin Ganas Memperkosa Mawar (14) di Ladang Jagung

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan